Capai 142 Kasus, TikTok Jadi Platform Hoaks dan Ujaran Kebencian Terbanyak di Pilkada Jabar 2024

Media sosial Tiktok menjadi platform dengan isi konten hoaks dan ujaran kebencian temuan Bawaslu Jabar selama Pilkada 2024 kemarin.

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Network
Ilustrasi - Media sosial Tiktok menjadi platform dengan isi konten hoaks dan ujaran kebencian temuan Bawaslu Jabar selama Pilkada 2024 kemarin. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Media sosial TikTok menjadi platform dengan isi konten hoaks dan ujaran kebencian temuan Bawaslu Jabar selama Pilkada 2024 kemarin.

Bawaslu Jabar dalam pengawasan sibernya selama Pilkada 2024, telah menemukan 192 temuan konten ujaran kebencian saat Pilkada.

Terbanyak ditemukan di media sosial TikTok yang mencapai 142 kasus.

Sementara hoaks ditemukan sebanyak 36 kasus. 

Ujaran kebencian juga ditemukan di platform Instagram sebanyak 12 kasus, dan satu kasus ditemukan di platform X (dulu Twitter). 

Sementara itu, satu hoaks ditemukan di sebuah portal berita daring.  

"Semua temuan ini sudah direkomendasikan ke Kominfo dan Digitalisasi (Komdigi)," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, Jumat (13/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Meski banyak temuan, Zacky menjelaskan bahwa akun resmi peserta Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, yang berjumlah 720 akun, tidak ditemukan terlibat dalam pelanggaran.

"Tidak ada temuan dari akun ofisial, tetapi akun anonim dan buzzer masih masif di media sosial," ujarnya.

Dari total 270 pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pilkada 2024, sebanyak 215 berasal dari laporan masyarakat, pasangan calon, tim kampanye, serta pemantau. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tindak pidana pemilihan, dengan jumlah mencapai 182 kasus.

Detail pelanggaran tersebut mencakup 26 dugaan pelanggaran administrasi, 6 pelanggaran kode etik penyelenggara, 37 pelanggaran lainnya. 

Selain itu, ada 43 kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk 9 kasus yang melibatkan kepala desa. 

"Ada juga 76 dugaan pelanggaran kampanye, termasuk tiga kasus kampanye di tempat ibadah atau lokasi terlarang lainnya," jelas Zacky.

Dari 182 tindak pidana pemilihan, empat kasus telah diteruskan ke tahap penyidikan, dan beberapa sudah memiliki putusan hukum. 

Zacky mencontohkan kasus netralitas ASN di Kabupaten Cianjur yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Jadi Platform Utama Hoaks dan Ujaran Kebencian di Pilkada Jabar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved