Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PMM Post Test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Kunci jawaban PMM: 12 soal pilihan ganda dalam post test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak kunci jawaban post test Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) Kurikulum Merdeka.
Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan ini berkaitan dengan Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual.
Ada 12 soal pilihan ganda dalam post test yang dibahas dalam artikel ini, salah satunya adalah:
- Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
Perlu dicatat, pembahasan dan kunci jawaban soal PMM 2024 dalam artikel ini dibuat hanya untuk digunakan sebagai panduan dan referensi agar lebih mudah saat mengerjakan tugas.
Selain itu, urutan soal maupun pilihan jawabannya bisa saja disajikan secara acak, sehingga guru harus teliti dalam mengerjakannya.
===================================================

- Platform Merdeka Mengajar (PMM) - Kurikulum Merdeka
- Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual
- Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
POST TEST
1. Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
A. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
B. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
C. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
D. Semua benar
Jawaban: D
2. “Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.”
Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…
A. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
B. Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
C. Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
D. Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual
Jawaban: A
3. Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A. Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B. Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolah
C. Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D. Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jawaban: D
4. Apa yang dimaksud dengan metode mengalihkan perhatian saat seseorang menjadi saksi peristiwa kekerasan seksual?
A. Berpura-pura tidak mengetahui adanya peristiwa kekerasan seksual
B. Mengalihkan isi kekerasan seksual dengan isu lain yang lebih menarik perhatian orang
C. Mengalihkan/memecah perhatian pelaku sehingga saat itu juga tindakan kekerasannya langsung terhenti atau teralihkan
D. Mengalihkan tanggung jawab penanganan kepada kepolisian
Jawaban: C
5. Pendampingan kasus, baik secara hukum maupun administratif, dapat meminta bantuan kepada….
A. Lembaga Bantuan Hukum terdekat yang bekerja dengan prinsip berpihak kepada korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual
B. Kantor kecamatan di mana sekolah tersebut berlokasi
C. Pemuka agama setempat
D. Organisasi Masyarakat (Ormas)
Jawaban: A
6. Berikut yang bukan termasuk 12 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi…
A. Hak mendapat informasi dan pendidikan Kesehatan Reproduksi
B. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan Kesehatan Reproduksi
C. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
D. Hak merawat ketimpangan relasi kuasa
Jawaban: D
Baca juga: Kunci jawaban PMM: Materi A di Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci Jawaban PMM: Materi B Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci jawaban PMM: Materi C di Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Baca juga: Kunci Jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Materi D
Baca juga: Kunci jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan: Materi E
Baca juga: Kunci Jawaban PMM Modul 3 Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Materi F
7. Di bawah ini lembaga yang tidak memiliki layanan pengaduan atau call center untuk pelaporan atas peristiwa kekerasan seksual di satuan pendidikan adalah….
A. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
B. KOMNAS Perempuan
C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
D. KPPPA SAPA 129 (kanal aduan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Jawaban: A
8. Jika kondisi korban kekerasan seksual dinyatakan sudah lebih baik, maka proses selanjutnya adalah menindaklanjuti kasus, baik melalui jalur hukum dan/atau non-hukum. Contoh penanganan kasus yang kurang sesuai melalui jalur non-hukum adalah…
A. Memberikan sanksi administratif untuk pelaku
B. Korban memilih untuk fokus ke pemulihan psikis
C. Pelaku dituntut meminta maaf secara terbuka di media sosial
D. Menyewa pengacara dan segera membuat laporan ke kepolisian
Jawaban: C
9. Berikut yang bukan merupakan tahapan dan mekanisme proses pelaporan dan pengaduan adalah…
A. Identifikasi masalah
B. Pemeriksaan substansi pengaduan
C. Membayar biaya pendaftaran
D. Evaluasi bukti
Jawaban: C
10. Sosialisasi atau seminar Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) penting diselenggarakan di satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual. Di bawah ini pihak yang diutamakan untuk mendapat sosialisasi tersebut di antaranya…
A. Murid, pendidik, wali murid
B. Wakil kepala sekolah, petugas kebersihan, pustakawan
C. Pembina pramuka, pembina PMR, dan petugas Paskibraka
D. Pembina rohis, pendidik, dan penjaga kantin
Jawaban: A
11. Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar pendidikan yang mencakup...
A. Kenakalan remaja, hukuman fisik, kekerasan seksual
B. Perundungan, kekerasan seksual, penggunaan narkotika
C. Intoleransi, perundungan, pelanggaran etika
D. Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi
Jawaban: D
12. Berikut yang bukan merupakan layanan berbentuk dukungan sistem adalah…
A. Kebijakan sekolah yang ramah bagi peserta didik, tercermin dari budayanya
B. Ada prosedur yang jelas dalam menangani isu-isu penting dan dilakukan secara konsisten oleh seluruh warga sekolahk
C. Sosialisasi dan pemanfaatan berbagai program Kemendikbud Ristek
D. Pengawasan langsung dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jawaban: D
(TribunnewsBogor.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.