Terkuak Sosok Ayah Dokter Koas Dipukul Sopir Lady, Punya Jabatan Mentereng, Tak Takut Lawan Pejabat

Ayah Muhammad Luthfi, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya ternyata bukan orang sembarangan. Ia pun disorot karena tak gentar melawan pejabat.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Ayah Muhammad Luthfi, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya ternyata bukan orang sembarangan. Ia pun disorot karena tak gentar melawan pejabat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Baru terungkap ternyata Ayah Muhammad Luthfi, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya bukan orang sembarangan.

Sang ayah ternyata seorang pejabat di sebuah perusahaan ternama.

Bahkan Muhammad Luthfi juga disebut-sebut merupakan keponakan dari konsulen asal Palembang.

Sebelumnya diwartakan, Luthfi jadi korban penganiayaan Datuk, sopir Lady Aurellia, rekan sesama koas.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (12/12/2024).

Saat itu Luthfi diajak oleh ibunda Lady, Lina Dedy, untuk bertemu membicarakan jadwal piket tahun baru.

Namun dalam pertemuan itu, Luthfi malah dipukuli oleh pria berbaju merah yang merupakan sopir Lina Dedy.

Video penganiayaan itu pun viral di media sosial, dan Luthfi melaporkan Datuk ke Polda Sumsel.

Menurut kuasa hukum Datuk, Titis Rahmawati, kliennya naik pitam karena menurut pelaku respon korban saat itu tidak enak.

"Rupanya pas bertemu itu respon teman koas (korban) itu kurang seperti menghargai orang tua," kata Titis.

Padahal kata dia, saat itu, Lina Dedy hanya meminta Luthfi agar ke depannya bisa memberikan jadwal yang adil pada putrinya.

"Padahal anaknya sudah sekian kali jaga, tapi yang lain tidak sebanyak itu. jadi merasa ada ketidak adilan yang dia rasakan," ujarnya lagi.

Ia juga mengatakan, kliennya akan meminta maaf pada korban dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak pelaku ingin berdamai agar korban dan Lady sama-sama bisa menyelesaikan pendidikan dokter mereka.

Sementara itu, ayah Lutfhi, Wahyu Hidayat, menyerahkan kasus ini agar diproses secara hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved