Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2025

Jelang Ramadhan 2025, Pelajari Cara Bayar Utang Puasa Menahun Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat mengatakan, setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, maka hukumnya wajib untuk diqada atau diganti

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Jelang bulan Ramadhan 2025, begini cara membayar utang puasa yang sudah menahun. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hal ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Puasa Ramadhan 2025 sebentar lagi tiba.

Kendati demikian, Kementerian Agama RI belum menetapkan secara resmi kapan awal Ramadhan 2025 karena harus melakukan sidang isbat lebih dulu.

Bagi yang belum membayar utang puasa tahun lalu, bisa mulai segera menggantinya.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan, setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan atau tertinggal, maka hukumnya wajib untuk diqada atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

Adapun kewajiban ini sudah dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 184-185 sebagai berikut:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui, "(184).

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur,"(185).

Baca juga: 5 Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2025, Termasuk Lunasi Utang Puasa Tahun Lalu

Lantas, bagaimana cara bayar utang puasa yang sudah menahun?

Apabila utang puasa sudah sampai bertahun-tahun, ada 2 pendapat ulama terkait hal ini.

Pendapat pertama yang dipegang mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, orang yang memiliki utang puasa hingga bertahun-tahun wajib untuk mengqada puasa sekaligus membayar kafarat (denda) dalam bentuk fidyah.

Fidyah di sini memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Sementara Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa antara qada puasa di luar Ramadhan dan membayar fidyah adalah pilihan, sehingga tidak seharusnya digabungkan.

"Menurut Abu Hanifah, kalau Anda mau mengqada, maka Anda mengqada, tidak harus kemudian Anda menambahkan dengan fidiah," terang Ustaz Adi Hidayat.

Lantaran ada perbedaan pendapat antara ulama mengenai hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan, dapat memilih opsi yang paling diyakini dan mudah dikerjakan.

Jika sanggup mengqada sekaligus fidyah, maka boleh-boleh saja dilakukan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved