Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Medsos

Anak Bos Toko Roti Bisa Bebas Karena Idap Gangguan EQ? Ini Kata Pakar Hukum, Nyali George Kini Ciut

Anak bos toko roti yang sadis aniaya pegawai disebut-sebut bisa bebas karena idap keterbelakangan emosi. Ini penjelasan pakar hukum pidana.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Anak bos toko roti yang sadis aniaya pegawai disebut-sebut bisa bebas karena idap keterbelakangan emosi. Ini penjelasan pakar hukum pidana. 

Sebab menurut Herry, penganiayaan yang dilakukan pelaku sudah mengancam nyawa orang lain.

Bahkan kata keluarganya sendiri George sudah beberapa kali melakukan kekerasan.

"Itu sudah sangat jelas terang benderang adanya penganiayaan pelaku terhadap korban. Saya rasa tidak perlu ada keterangan ahli untuk menaikkan kasus ini. Sekarang dia menggunakan alasan adanya keterbelakangan mental atau emosional yang tidak stabil. Ini harus berkaitan dengan fakta di kehidupan nyatanya apakah benar terjadi atau dicari-cari masalah ketika perkara ini sudah naik ke proses sidik," ujar Herry.

"Bahwa itu sudah terjadi berulang kali seharusnya kan ada tindakan preventif (pencegahan). Apalagi kalau kita mendengar dari alasan yang muncul belakangan, itu sudah membahayakan nyawa orang bukan hanya menganiaya, tapi bisa saja menghilangkan nyawa seseorang. Apakah hal seperti ini harus ditoleransi dengan mengatakan dia memiliki masalah keterbelakangan," sambungnya.

Dalam tanggapannya itu, Herry juga heran dengan klarifikasi yang dibuat keluarga pelaku.

Menurut Herry, klarifikasi tersebut justru akan menimbulkan masalah baru lantaran cuma fokus pada sosok pelaku saja, bukan simpati kepada korban.

"Saya bingung apakah ini permintaan maaf, bentuk sikap empati apa yang terjadi pada korban atau malah surat yang dilabeli untuk pembelaan diri. Seakan-akan bukan hanya anda yang jadi korban bahkan pihak keluarga jadi korban. Menurut saya hal ini menjadi titik lemah dari pernyataan itu, yang tidak mendasarkan pada kepentingan korban, tapi untuk pembelaan diri," kata Herry.

Adapun terkait dengan cerita keluarga soal pelaku punya keterbelakangan, hal itu harus diselidiki lebih dalam oleh kepolisian.

Polisi harus memeriksa secara utuh soal kebenaran hal tersebut.

"Perlu tes secara scientific agar ini tidak debat kusir, apakah dia terkualifikasi. Bisa dari psikolog yang melakukan tes ke pelaku. Kalau sampai ada perdebatan di ranah publik, bisa saja tidak hanya satu tes pembanding lainnya. Kalau memang benar terpenuhi, ini fakta yang tidak bisa kita hilangkan, kalau ini dihentikan perkaranya, ini harus dikeluarkan produk hukum yang namanya surat perintah penghentian penyidikan," imbuh Herry.

Namun perihal kasus, Herry menyebut George sudah secara sah bisa dijerat pidana karena bukti telah mendapatkan dua bukti.

"Dalam sebuah proses penegakan hukum pastinya akan proses lidik dan sidik, akan dilihat pemenuhan 2 alat bukti. Dalam hal ini, bukti dari rekaman sudah bisa digunakan alat bukti yang sah. Kedua, saya enggak tahu siapa yang rekam, itu bisa dibuat konfirmasi terkait peristiwa pidana yang dia lihat. Ini sudah memperkuat minimal dua alat bukti," pungkasnya.

Baca juga: Alibi Keluarga Bawa Kabur Anak Bos Toko Roti ke Sukabumi Terkuak, Ternyata Ini Pemicu George Emosian

Nyali George ciut

Sementara itu, pelaku yang tampak sangar dalam video penganiayaannya kini telah berubah sikap.

Tak lagi galak, pria berusia 35 tahun asal Cakung Jakarta Timur itu tak berkutik usai menggunakan baju tahanan.

Di depan awak media, nyali George ciut terlebih dicecar wartawan.

George pun mengakui kesalahannya yakni menganiaya pegawai.

"Iya saya khilaf. Iya (menyesal)," kata George gugup.

Dicecar soal alasannya menganiaya orang berulang kali, George kikuk.

"Saya enggak mau komen," imbuh George.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved