Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Batal Bebas karena PK Ditolak, Reza Indragiri Singgung Pegi dan DPO : Cari Tuh
7 Terpidana Kasus Vina Batal Bebas, Reza Indragiri Minta Polisi Tangkap DPO, Pegi Setiawan Ditangkap Lagi ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar psikologi forensik Reza Indragiri meminta agar polisi mencari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.
Hal itu merujuk pada Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Ada dua alasan permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak.
Pertama karena tidak ditemukan kekhilafan Majelis Hakim.
Alasan kedua karena barang bukti yang ditunjukan bukan bukti baru atau novum.
Atas putusan PK ini, Reza Indragiri mengakui kinerja penyidik kasus Vina Cirebon.
"Penyidik tidak perlu diragukan, mereka sosok yang sudah bekerja secara proporsional, prosedural dan profesional," kata Reza Indragiri di Diskursus Net.
Bahkan ia juga berpendapat penyidik kasus Vina Cirebon patut mendapat penghargaan.
"Mereka penyidik unggulan yang sudah sepatutunya mendapat penghargaan. Putusan MK lho ya yang memberi dasar bagi syaa untuk berpikir perlu memberi pengharagaan pada penyidik, baik 2016 maupu 2024," kata Reza Indragiri.
Kini menurutnya Polda Jabar memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menangpai dua DPO kasus Vina Cirebon.
Perlu diketahui pada awal proses hukum, polisi menetapkan Eky dan Vina dibunuh oleh 11 orang.
7 orang divonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Sudirman, Rivaldi.
Satu orang lagi, Saka Tatal telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 8 tahun.
Baca juga: PK Kasus Vina Ditolak, Dikaitkan dengan Meninggalnya Pemimpin Sumpah Pocong Saka Tatal : Tanda-Tanda
2016 lalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong, Dani dan Andi sebagai DPO kasus Vina Cirebon.
"PR yang tersisa bagi Polda Jabar adalah cari tuh para DPO," kata Reza.
Polisi sudah pernah menangkap Pegi Setiawan, tapi kembali dilepaskan.
"Jangan-jangan Pegi Setiawan juga perlu diperiksa lagi tuh," kata Reza.
Menurutnya penangkapan DPO kasus Vina menjadi konsekuensi dari putusan PK kasus Vina Cirebon ditolak.
Dengan ditolaknya PK maka berarti semua putusan sebelumnya tetap diberlakukan, termasuk DPO kasus Vina.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Ogah Ngaku Meski PK Ditolak, Pengacara Iptu Rudiana : Segera Bertaubat
"Ini sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan karena permohonan PK ditolak, berarti kan putusan PN cirebon, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung kasasi berlaku kan semua, nah di semua itu kan tercantum masalah DPO, ya carilah DPO-nya. Tapi jangan dicari-cari kalau memang tidak ada jangan dicari-cari," kata Reza Indragiri.
Sedangkan Polda Jabar sebelumnya sudah menyatakan menghapus DPO kasus Vina Cirebon.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, pihaknya tak punya bukti menguatkan untuk terus mengejar dan menjerat dua DPO atas nama Dani dan Andi itu.
"DPO itu sudah ditetapkan pengadilan dan dari hasil pengadilan tadi, sudah diperiksa ulang atau periksa lanjutan, dari perkembangannya tadi tidak ada alat bukti yang menguatkan ke sana," kata Sandi
"Kalau ada alat bukti menguatkan 2 DPO lainnya, dengan senang hati akan kita proses dan penyidik juga tentunya akan berusaha untuk semaksimal mungkin mengungkap kalau emang itu ada," tambah Sandi.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/7-Terpidana-Kasus-Vina-Batal-Bebas-Reza-Indragiri-Minta-Polisi-Tangkap-DPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.