Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Usai KDRT Selebgram Bogor Cut Intan, Kuasa Hukum Keberatan

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila usai menjalani sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Suami dari selebgram Bogor Cut Intan Nabila itu dituntut dengan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya.

Adapun pasal yang dijatuhkan terhadap Armor Toreador yakni pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah keluar dari Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Armor Toreador digiring oleh petugas dan dikawal oleh anggota polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg.

Sambil berjalan, Armor Toreador enggan untuk mengomentari hasil sidang putusan tersebut kepada awak media.

"Nanti komentar after vonis yah," ujarnya kepada wartawan seraya tersenyum, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu,Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengaku tidak menerima putusan tersebut.

Ia merasa keberatan atas putusan tersebut karena menilai adanya keganjilan dalam prosesnya.

"Jelas kami keberatan baik video yang dishare oleh Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, CCTV editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya itu yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.

"Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved