Terjawab! Ini Alasan Saksi Sopir Taksi Online Jadi Tersangka di Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil

Nasib seorang saksi sopir taksi online bernama Haryono yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus polisi tembak warga sipil membuat publik terkejut

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Kalteng
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munjai saat memberikan keterangan soal keterlibatan saksi kunco Haryono dalam aksi brutal polisi tembak warga 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib seorang saksi sopir taksi online bernama Haryono yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus polisi tembak warga sipil membuat publik terkejut.

Sebab dia juga merupakan orang pertama yang melaporkan kasus polisi Brigadir AK alias Anton tembak warga sipil ini.

Setelah melaporkannya ke Polisi, Haryono menjadi saksi kunci atas kasus tersebut.

Namun kemudian dia malah ikut dijadikan tersangka bersama Brigadir AK.

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyampaikan alasan Haryono menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga sipil oleh Brigadir AK atau Anton Kurniawan. 

Anton merupakan polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya. 

Dia dipecat dengan tidak hormat karena menembak Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu (27/12/2024). 

Mayat korban kemudian dibuang ke sebuah parit beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). 

Menurut kepolisian kasus ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Haryono, seorang sopir taksi online di Palangka Raya, juga terseret dalam tindakan brutal yang dilakukan Anton. 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, Anton dan Haryono sudah saling mengenal lebih dari satu bulan. 

Keterlibatan Haryono dalam kasus penembakan yang dilakukan Anton ini bermula dari pertemuan keduanya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 pada Selasa (26/12/2024). 

Kemudian, kata Erlan, Haryono yang memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah. 

Setelah Anton membunuh Budiman Arisandi, Haryono membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit. 

"Saudara H juga bersama-sama saudara A membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai," jelas Erlan. 

Erlan menyebut, Haryono juga yang membuang karpet mobil itu ke sebuah sungai yang berada di jalan Katingan-Palangka Raya. 

Setelah, lanjutnya, Haryono mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Anton. 

Kemudian, Haryono membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut. Namun, Erlan tak menjelaskan secara rinci apa saja muatan mobil tersebut. 

"Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikup lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut," ujar Erlan. 

Selain itu, Haryono juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian mobil di Palangka Raya. 

Saat hendak mencuci mobil, Haryono menyampaikan bahwa mobil tersebut bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau. 

Kemudian, Haryono mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker. 

"Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti," jelas Erlan. 

Untuk mencegah Haryono menceritakan aksi sadis tersebut, Anton mengirim uang sebanyak Rp 15 juta hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari Budiman. 

Menurut Erlan, selang beberapa hari uang tersebut dikembalikan Haryono sebesar Rp 11,5 juta. 

Ketika ditanya kondisi terancam yang dialami Haryono, Erlan menyebut masih dalam pemeriksaan. 

"Mohon doanya penyidik sekarang sedang maraton," kata dia. 

Polda Kalteng juga belum menjelaskan tentang motif Anton menembak Budiman yang merupakan kurir ekspedisi tersebut hingga dua kali. 

Awak media juga menanyakan terkait siapa yang membeli mobil yang dicuri Anton. 

Namun, Erlan juga menyebut masih didalami. 

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved