Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sosok Bripka RH Polwan yang Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun, Murka Minta Suami Korban Hapus Rekaman

Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang polwan berinisial Bripka RH diduga menganiaya nenek berusia 66 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dugaan penganiayaan itu terjadi usai keduanya terlibat cekcok terkait warisan milik adik korban.

Bripka RH pun kini sedang menjalani penegakan disiplin dan etik di Polres Baubau.

Arnia (66) mengaku tidak memiliki hubungan kekeluargaan apapun dengan pelaku.

Namun Bripka RH, kata dia, seolah ingin ikut campur soal warisan adiknya.

Arnia pun mengaku mendapat beberapa pukulan dari oknum polwan itu.

"Di situ dia maju mau pukul, dihalau beberapa orang. Tetap dia mengamuk, sampai saya bilang kenapa polisi Rina ini kah, dia mau memukul. Ini urusan rumah keluarga, adik-beradik, kenapa ikut campur?," kata Arnia dikutip dari TV One, Senin (30/12/2024).

Tak terima diminta tidak mencampuri urusan hak waris, Bripka RH pun menurutnya murka dan langsung melakukan penganiayaan.

Dia memutar tangan saya lalu dihentakkan. Habis itu dia maju lagi debat bahasa, dia pukul. Sampai kejadian pertama saya kena 3 pukul di dalam ruangan," tutur Arnia lagi.

Menurut Arnia, Bripka RH emosi lantaran disebut mencampuri urusan kakak beradik dan seolah ingin mengadu domba.

"Kata dia saya gak punya hak, saya bilang kenapa kan saya satu rahim. Kata dia sudah ada yang punya hak, anak angkatnya. Saya bilang tidak. Polisi Rina terlalu ikut campur urusan keluarga orang, harta adik beradik," jelasnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

"Kami melakukan visum terhadap korban dan kita sudah melaksanakan cek TKP," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2024, di Perumahan BTN Wana Bakti, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Saat itu korban bersama-sama dengan suami dan rekan, mengikuti kegiatan untuk mengecek rumah daripada adik korban, yaitu almarhum saudara RS," jelasnya.

Namun saat itu, kata Bungin, korban ternyata tidak bisa masuk ke rumah adiknya itu karena kuncinya dipegang oleh pria berinial AP.

"Korban bersama rekan-rekannya menuju ke rumah AP, dan saat itu juga karena kondisi sudah sore menjelang malam, rekan-rekan korban shalat. Sembari melaksanakan shalat, korban berkomunikasi dengan pemilik rumah, yaitu istri AP," tutur dia.

Di saat itulah tiba-tiba Bripka RH datang hendak menanyakan tukang urut kepada istri AP.

"Saat itu diminta oleh pemilik rumah untuk RH masuk, dan terjadilah komunikasi kepada korban, suami korban, berikut juga saudari pemilik rumah, dan RH," katanya.

Dalam pembicaraan itu, lanjut dia, terjadi perkembangan situasi dan terjadi perdebatan terkait pembicaraan rumah adik korban yaitu almarhum RS.

"Pada saat terjadi perdebatan, akhirnya berkembang menjadi dorong-dorongan, dan berdasarkan pemeriksaan kepada korban, korban menyatakan dia dipelintir saat kejadian di rumah tersebut," ungkapnya.

Saat itu pemilik rumah dan tetangga ikut melerai, dan cekcok pun berlanjut hingga ke depan rumah AP.

"Berdasarkan keterangan korban terjadi penendangan, dan pada saat masuk mobil terjadi pemukulan, karena oknum RH meminta dihapus rekaman-rekaman karena pada saat itu ada rekan korban merekam dan suami korban merekam juga," bebernya.

Ia juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada oknum RH.

"Kami juga telah melakukan tindakan terkait dengan penegakan disiplin dan penegakkan etik, dalam sementara masih dalam proses kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, ada dua versi keterangan dari para saksi yang ada di TKP dan korban.

"Beberapa saksi di TKP dan pemilik rumah menyatakan tidak terjadi pemukulan, dan ada yang menyatakan dari rekan-rekan korban terjadi pemukulan," jelasnya.

Bripka RH sendiri diketahui merupakan anggota polwan yang bertugas di Polsek Wolio.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved