PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah, Admin Gerindra: Kurang Peduli Apa Pak Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas TV
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 persen, hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dikutip dari TikTok Gerindra, Rabu (31/12/2024).

Barang dan jasa mewah itu, kata Prabowo, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena BPnBM.

"Yaitu barang dan jasa tertentu barang dan jasa yang selama ini sudah terkena BPN barang mewah yang dikonsumsi oleh mayarakat berada atau rakyat mampu," kata Prabowo Subianto lagi.

Barang mewah itu, kata dia, merupakan barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat mewah.

"Contoh pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas puluhan miliar," jelasnya.

Berikut ini rinciannya : 

PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah

- Private jet

- Kapal Pesiar

- Yacht
- Rumah mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30 miliar atau lebih)

- Balon udara yang dapat dikemudikan

- Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak

- Seluruh senjata api, kecuali untuk keperluan negara

- Kelompok pesawat udara lain dikenakan tarif 40 persen yaitu, helikopter, pesawat udara

- Kendaraan bermotor yang (sebelumnya sudah) terkena PPNBM

Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyrakat yang selama ini diberikan kebebasan pajak PPN 0 persen masih tetap berlaku. Di antaranya:

- Beras

- Jagung

- Kedelai

- Buah-buahan

- Ubi jalar

- Ubi kayu

- Gula

- Ternak dan hasilnya

- Susu segar

- Unggas

- Hasil pemotongan hewan

- Kacang-kacangan

- Padi

- Ikan

- Udang

- Biota laut

- Rumput laut

- Tiket KAI

- Tiket bandara

- Jasa angkutan umum

- Jasa angkutan sungai dan penyebrangan

- Jasa paket penggunaan besar tertentu

- Penyerahan pengurusan transport

- Jasa biro perjalanan

- Jasa pendidikan pemerintah dan swasta

- Buku pelajaran

- Kitab suci

- Jasa Kesehatan / layanan medis pemerintah dan swasta

Adapun PPN 11 % yang berlaku sekarang, tidak ada perubahan sama sekali.

Seluruh stimulus yang selama ini sudah diumumkan akan tetap berlaku sebesar 265 triliun dan tambahan 38,6 triliun yang disampaikan presiden. Di antaranya:

- Pangan beras 2 bulan (Januari dan Februari) untuk 16 juta penerima manfaat sebanyak 10 kg/bulan

- Pelanggan listrik 2200VA atau lebih rendah diberikan diskon 50 % selama dua bulan

- Perpanjangan untuk PPh final dari UMKM 0,5?ri omzet sampai dengan 2025 akhir sebesar 500juta tidak membayar PPh

- JKP untuk karyawan yang mengalami PHK mendapat kemudahan akses

- Insentif PPh pasal 21, pajak penghasilan karyawan sampai dengan 10juta/bulan ditanggung oleh pemerintah

- Bantuan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya 50 % -nya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan

- Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 %

- Insentif lain untuk kendaraan berlistrik, hybrid, dan PPN pembelian rumah dengan harga jual sampai 5 miliar, atau

2 miliar pertamanya dikenakan diskon untuk PPN ditanggung pemerintah sampai Juni diskon 100 % , semester selanjutnya diskon 50 % .

Postingan itu pun ramai dikomentari netizen dan disambut positif.

"Intinya gak ada yang naik selain barang yang selama ini kena PPnBM," tulis admin Gerindra.

Admin Gerindra pun mengatakan kalau Prabowo sangat peduli pada rakyatnya.

"Udah PPN-nya gak naik, stimulusnya tetep jalan lagi. Kurang peduli apa Pak Prabowo sama warganya?," tulisnya lagi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved