Selama Tahun 2024 Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan 4.354 Botol Miras hingga 33 PSK

Selama tahun 2024, ribuan botol minuman keras dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring wanita pekerja seks komersial (PSK) dan merazia minuman keras tanpa izin 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selama tahun 2024, ribuan botol minuman keras dirazia oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Minum keras tersebut diamankan dari berbagai tempat mulai dari warung-warung hingga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bumi Tegar Beriman.

Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor.

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan sedikitnya lebih dari 4.000 botol minuman keras dari berbagai jenis.

"Kami mengamankan sebanyak 4.354 botol minuman keras berbagai jenis tanpa izin edar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan oprerasi penyakit masyarakat (pekat) dengan merazia tempat-tempat prostistusi.

Dari operasi tersebut, puluhan wanita yang menjajakan diri kepada pria hidung belang diamankan untuk diberikan pembinaan.

"Untuk PSK total ada 33 yang berhasil kita jaring sejak awal Januari 2024 ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved