Bos Rental Ditembak

Sosok Bripka Dedi Irwanto, Polisi yang Tolak Dampingi Bos Rental Sebelum Ditembak, Terancam Dipecat

Sosok anggota Polsek Cinangka yang tolak beri bantuan ke bos rental diungkap oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Sosok anggota Polsek Cinangka yang tolak beri bantuan ke bos rental diungkap oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok anggota Polsek Cinangka yang tolak beri bantuan ke bos rental diungkap oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Dua anggota polsek itu adalah Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

Keduanya terbukti bersalah karena tidak melakukan pendampingan terhadap bos rental saat melakukan pengejaran kendaraannya.

Brigadir Deri Andriani bahkan terancam sanksi demosi, bahkan dipecat dari Polri.

Bripka Dedi Irwanto dikenal sebagai Bhabinkamtibmas Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

Irjen Pol Suyudi Ario Seto menuturkan, pada peristiwa itu, anak bos rental mendatangi Polsek Cinangka pada pukul 02.30 WIB.

"Saudara Agam bersama saudara Samsul, dan tiga orang lainnya, jadi berlima, sebelum kejadian penembakan di KM 45 sempat datang ke Polsek Cinangka," kata Suyudi dalam konfernsi pers, Senin (6/1/2024).

Menurut Suyudi, saat itu Agam diterima oleh anggota Polsek Cinangka yang sedang piket.

"Yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto," kata dia.

Saat itu, kata Suyudi, Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang.

"Kemudian disampaikan juga GPS nya tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya penggelapan," tuturnya.

Menurut Suyudi, malam itu sempat terjadi diskusi antara rental dengan leasing.

Kemudian Brigadir Deri pun berinisiatif meminta petunjuk pada Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.

"Saat melapor ke kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolsek," urai dia.

Untuk itu, lanjut Suyudi, kapolsek mengatakan bahwa harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen.

"Sebenarnya dokumen sudah disampaikan oleh Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan," katanya.

Menurut Suyudi, kedua anggotanya itu seharusnya kita melakukan pendampingan terhadap korban.

"Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, padahal harusnya bisa minta tambahan," jelasnya lagi.

Karena hal itu tidak dilakukan, kata dia, dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran.

"Ketidak profesionalan anggota saudara Deri Andriani, karena tidak respon terhadap laporan masyarakat," katanya.

Padahal kata dia, sudah ada dugaan penggelapan kendaraan karena adanya penonaktifan GPS.

Seharusnya sebagai anggota Polri, Brigadir Deri Andriani melakukan pendampingan terhadap bos rental.

"Akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan bisa PTDH," tegasnya.

Bukan hanya Brigadir Deri, Kapolsek Cinangka juga akan mendapat sanksi yang sama.

"Sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya juga akan dikenakan sanksi, baik demosi maupaun yang terberat adalah PTDH," katanya.

Sementara itu untuk Bripka Dedi Irwanto, sanksinya lebih ringan.

"Dedi Irwanto juga akan kita kenakan sanksi kode etik," tandasnya.

Sosok Bripka Dedi Irwanto, anggota Polsek Cinangka yang tolak bantu bos rental
Sosok Bripka Dedi Irwanto, anggota Polsek Cinangka yang tolak bantu bos rental (Ist)

Pada akun Instagram Polsek Cinangka, Bripka Dedi Irwanto menduduki posisi sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada tahun 2023.

Namun kini akun Instagram dan Facebook Polsek Cinangka sudah dikunci dan tidak bisa diakses sembarangan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved