Divonis 4,5 Tahun Penjara Karena KDRT Selebgram Bogor Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pasrah

Armor Toreador divonis bersalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim PN Cibinong, Kabupaten Bogor karena KDRT Cut Intan Nabila, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Armor Toreador divonis bersalah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan atas jeratan Pasal 44 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Armor Toreador pun meresponsnya dengan sikap dingin setelah diadili di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ia mengaku siap menerima segala konseksuensi atas perbuatannya menganiaya wanita yang telah melahirkan tiga anaknya.

Ayah dari tiga orang anak itu menegaskan, sejak awal dirinya ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor tidak melakukan upaya perlawanan apapun untuk meringankan hukumannya.

Armor Toreador mengaku menerima dengan ikhlas hukuman terhadap dirinya.

"Saya sudah sampaikan, saya sudah mengingatkan, dari awal saya dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan apapun," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Di samping itu, Armor Toreador mengucapkan terimakasih kepada pihak keluarga yang selama lima tahun pernikahan selalu memberikan bimbingan.

"Mereka berkontribusi atas keharmonisan pernikahan kami, dengan mengingatkan ibadah, membawa kami untuk terapi ke psikiater dan merawat anak-anak kami dengan sepenuh hati ," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved