Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Cibinong

Terdakwa Armor Toreador menjalani sidang vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Armor Toreador dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan atas KDRT yang dilakukan terhadap selebgram Bogor Cut Intan Nabila, Selasa (7/1/2025). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Terdakwa Armor Toreador menjalani sidang vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Cut Intan Nabila.

Sidang yang menentukan nasib dari suami selebgram Bogor itu digelar di Pengadilan Negeri Cibinong ruangan Harifin A. Tumpa, Selasa (7/1/2025).

Armor Toreador dinyatakan terbukti bersalah setelah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya karena ketahuan menonton film porno.

Hakim pun menjatuhkan vonis terhadap Armor Toreador dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan atas perbuatannya.

Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap Armor Toreador lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Armor Toreador dengan Pasal 44 ayat 2 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman enam tahun penjara.

Pasca menjalani sidang, Armor Toreador pun mengaku menerima segala konsekuensinya.

"Insyaallah apapun putusannya, putusan ini saya terima dengan ikhlas dan saya akan jalani dengan sebaik-baiknya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved