Suami Aniaya Istri di Bogor

Suami yang Aniaya Istrinya di Cilebut Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan

Pelaku penganiayaan terhadap istri di Kampung Bojong Jengkol, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor telah diamankan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tempat kejadian perkara (TKP) suami aniaya istri hingga bersimbah darah di Kampung Bojong Jengkol, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Pelaku penganiayaan terhadap istri di Kampung Bojong Jengkol, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor telah diamankan.

Pelaku yang diketahui bernama Sandra Negara diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di wilayah Dharmais, Kota Bogor, Kamis (9/1/2025).

Sandra Negara diamankan oleh pihak kepolisian tak berselang lama setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya berinisial N hingga kritis.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku pun terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (10/1/2025).

AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku diancam pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan atau pasat tentang penganiayaan.

"Dijerat Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," terangnya.

Sementara itu, AKP Teguh Kumara belum mengungkapkan motif di balik aksi sadis pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved