Jadwal Long Weekend Pertama di Tahun 2025, Libur Panjang 5 Hari Isra Miraj dan Imlek

Jadwal libur panjang atau long weekend di bulan Januari 2025. Long weekend di bulan Januari sampai 5 hari berturut-turut.

Tayang:
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Ilustrasi - Jadwal libur panjang atau long weekend di bulan Januari 2025. Bahkan long weekend di bulan Januari sampai 5 hari berturut-turut. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal long weekend pertama di tahun 2025 akan terjadi di akhir bulan Januari.

Bahkan long weekend di bulan Januari sampai 5 hari berturut-turut.

Libur 5 hari ini berlaku untuk orang yang menjadikan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur akhir pekan. 

Sementara bagi yang hanya libur di hari Minggu, maka ada libur panjang empat hari berturut-turut untuk dinikmati.

Momen long weekend ini memberikan kesempatan libur yang bisa Anda manfaatkan untuk jalan-jalan.

Pada akhir Januari terdapat periode libur panjang yang dimulai dari Sabtu, 25 Januari hingga Rabu, 29 Januari 2025.

Libur panjang terjadi lantaran ada Hari Libur Nasional dan cuti bersama.

Long weekend pada pekan terakhir Januari 2025 untuk memperingati hari besar keagamaan, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Baca juga: Catat Tanggal Long Weekend Tahun 2025, Ada yang Libur Sampai 11 Hari, Siap-siap Liburan!

Isra Miraj adalah peristiwa penting dalam sejarah Islam, berupa perjalanan ke langit ketujuh yang terjadi dalam satu malam.

Sementara Tahun Baru Imlek merupakan perayaan Tahun Baru China yang dihitung berdasarkan kalender Lunar.

Berikut ini jadwal libur panjang atau long weekend di bulan Januari 2025.

Long Weekend Januari

- Sabtu, 25 Januari 2025: Akhir pekan

- Minggu, 26 Januari 2025: Akhir pekan

- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj

- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek

- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Penerbitan SKB 3 menteri dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman untuk instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved