Sosok Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Seorang Guru Silat, Sering Komunikasi dengan Polisi

Sosok Rohmad Tri Hartanto alias A (32), tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper di Ngawi akhirnya terungkap

Editor: Naufal Fauzy
kolase Instagram
Sosok Rohmad Tri Hartanto alias A (32), tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper di Ngawi terungkap. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sosok Rohmad Tri Hartanto alias A (32), tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper di Ngawi terungkap.

Diungkap polisi, tersangka ini rupanya merupakan seorang guru silat.

Pelaku juga diketahui sering berkomunikasi dengan polisi sebelumnya.

Sebab pelaku juga merupakan anggota LSM yang kerap berkoodinasi dengan aparat.

Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes M Farman pada Senin (27/1/2025).

Disebutkan bahwa pelaku ini merupakan ketua perguruan silat di salah satu daerah di Tulungagung. 

“Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung,” kata Farman dikutip dari Kompas.com.

Namun, pihak kepolisian tidak menyebutkan nama perguruan silat yang dipimpin tersangka. 

Rohmad Tri Hartanto tercatat sebagai warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Penyelidikan yang dilakukan tim Polda Jatim juga mengungkap bahwa tersangka kerap berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung dan sekitarnya.

“Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota Polres Tulungagung, Trenggalek sekitar,” tambah Farman. 

Farman menegaskan bahwa profesi tersangka yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) adalah pelajar meskipun terlibat dalam kasus serius. 

“Profesi pelaku sementara dari KTP adalah pelajar,” ujarnya. 

Mengaku Suami Siri Korban

Rohmad juga mengaku sebagai suami siri korban di hadapan tetangga kos korban untuk menghindari kecurigaan. 

Namun, pengakuan tersebut dibantah Polda Jatim.

“Diakui sementara tersangka suami siri, tapi setelah kami cek tidak ada hubungan suami istri, jadi kekasih,” pungkasnya. 

Terancam Bui Seumur Hidup

Tersangka kini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. 

Jika terbukti bersalah, Rohmad akan menghadapi hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Tindak pidana yang dilakukan mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Motif Sakit Hati dan Cemburu

Diketahui, sebelumnya geger jasad tanpa organ kepala dan kaki ditemukan dalam koper di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis 23 Januari 2025. 

Jasad atau mayat dalam koper itu segera teridentifikasi sebagai badan wanita bernama Uswatun Khasanah yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang bekerja di Kabupaten Tulungagung sebagai tenaga penjualan produk kosmetik.

Sekitar dua hari kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Rohmad Tri Hartanto (33), warga Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Menyusul tertangkapnya pelaku, polisi berhasil menemukan organ kepala dan kaki Uswatun yang masing-masing dibuang pelaku di dua lokasi berbeda.

Sakit hati dan cemburu menjadi motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka diketahui motifnya adalah korban sakit hati dan cemburu," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman kepada awak media pada Minggu (27/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Seorang Ketua Perguruan Silat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved