THM di Puncak Bogor Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Jika Melanggar Bakal Ditindak Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Ist
THM DITUTUP SELAMA RAMADHAN - Ilustrasi. Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Karaoke oleh tim gabungan Polres Bogor, Den Pom dan Satpol PP pada Senin (30/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Termasuk THM yang ada di kawasan Puncak, Bogor.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan hal tersebut sudah menjadi aturan tetap di setiap tahunnya.

Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan juga menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan ya untuk melakukan operasional (selama Ramadahan)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal menindak tegas THM yang membandel tetap beroperasi selama bulan suci.

Ia menegaskan tak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap THM yang tak mengindahkan imbauan tersebut.

Terlebih, kata dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi oleh para pengusaha THM.

"Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya. Tapi Insyaallah kooperatif pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Bogor," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved