THM di Puncak Bogor Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Jika Melanggar Bakal Ditindak Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Termasuk THM yang ada di kawasan Puncak, Bogor.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan hal tersebut sudah menjadi aturan tetap di setiap tahunnya.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan juga menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Dari dulu yang namanya THM tidak diperkenankan ya untuk melakukan operasional (selama Ramadahan)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Cecep Imam Nagarasid mengaku bakal menindak tegas THM yang membandel tetap beroperasi selama bulan suci.
Ia menegaskan tak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap THM yang tak mengindahkan imbauan tersebut.
Terlebih, kata dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi oleh para pengusaha THM.
"Ya tentunya ada aturan, nanti saya tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada tentunya. Tapi Insyaallah kooperatif pengusaha-pengusaha yang ada di Kabupaten Bogor," katanya.
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Kota Bogor Jadi Percontohan Pertama Program SCM, Gelar Pasar Murah hingga Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tak Ada Petugas Berjaga, Angkot Kembali Ngetem Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor |
![]() |
---|
Pra Event PLN Electric Run Harian Kompas di Kota Bogor, Pelari Semangat Kumpulkan Sampah di Jalan |
![]() |
---|
Diary Fluffy, Surga Kuliner Bogor untuk Pecinta Cake Lembut dan Tempat Estetik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.