Preman Kampung Galak Kena Karma Usai Palak dan Tinju Seorang Dosen, Kini Bahkan Tak Berani Melawan

Seorang preman kampung berinisial AA (25) harus berurusan dengan hukum gegara perbuatannya. AA ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan

Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PREMAN CIUT DIPOLISIKAN - Ilustrasi pelaku kejahatan. Seorang preman kampung berinisial AA (25) harus berurusan dengan hukum gegara perbuatannya memalak dan memukul seorang dosen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang preman kampung berinisial AA (25) harus berurusan dengan hukum gegara perbuatannya.

AA ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang dosen di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Penganiayaan itu terjadi pada 13 Februari 2025.

Awalnya pelaku memalak korban dengan meminta uang dan rokok.

Namun korban tidak memberikannya, sampai akhirnya pelaku meninju korban ke bagian pelipis, kemudian korban melapor ke polisi.

Lalu pelaku itu ditangkap pada Minggu (16/2/2025) di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton. 

Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.

"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Preman Kampung Ditangkap Polisi karena Aniaya Dosen Setelah Tak Dikasih Rokok di Rancaekek Bandung, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved