Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 T, Eks Penyidik KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, kasus korupsi Pertamina adalah contoh gaji besar tidak meminimalisir kerakusan manusia untuk korupsi.
Penulis: Tiara A. Rizki | Editor: Tiara A. Rizki
”Selanjutnya kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakatan jahat atau mens rea antara tersangka penyelenggara negara dan tersangka broker,” tutur dia, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Tersangka RS, SDS, dan AP juga memenangkan broker lewat cara yang melawan hukum.
Sementara, tersangka DW dan DRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum disetujui oleh SDS ketika mengimpor minyak mentah dan dari RS untuk produk kilang.
Pada saat proses impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya manipulasi (mark up) kontrak pengiriman yang dilakukan YF lewat PT Pertamina International Shipping.
Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
(TribunnewsBogor.com/Tia)
Sebagian artikel ini dikutip dari Kompas.com dan WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.