Waspada! Simak Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol Ilegal, Ini Cara Blokir Aksesnya

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyalahi aturan OJK, seperti mengancam, membentak, mengakses kontak, dll.

Editor: Tiara A. Rizki
Surya/Eben Haezer
PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) - Simak cara blokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara blokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol.

Saat ini, pinjol ilegal semakin meresahkan.

Selain itu, ada berbagai macam cara bagi pinjol ilegal untuk menjerat korban baru.

Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, banyak orang tertipu dan akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar.

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyalahi aturan OJK, seperti mengancam, membentak, mengakses kontak dan menyebarkan informasi utang, bahkan memfitnah.

Mereka juga sering mencuri informasi dari handphone tanpa disadari oleh pemiliknya.

Cara Memblokir Akses Pinjol

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencabut izin akses pinjol berdasarkan informasi dari support.google.com:

  • Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
  • Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
  • Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
  • Pilih Hapus Akses.

Setelah mencabut izin akses, langkah berikutnya adalah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut, dikutip dari ojk.go.id:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam, sehingga data di HP peminjam bisa disalahgunakan.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang kami sebut dengan singkatan 'Camilan'. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021) dikutip dari fame.grid.id.

PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol).
PINJOL ILEGAL - Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Surya/Eben Haezer)

Baca juga: Waspada Hacker Curi Data Sensitif di iPhone, Ini Cara Atur Ulang Setting Default pada Jaringan Wi-Fi

Baca juga: Sambut Ramadhan 2025, Ini 4 Cara Bikin Pesan dengan Tulisan Arab, Bisa Buat Sticker di WhatsApp

Baca juga: 4 Cara Cek Status Penerima Bansos BLT BBM 2025, Jangan Lupa Siapkan KTP, KK, dan Dokumen Lainnya

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Anda juga harus tahu cara mengecek apakah NIK KTP kamu dipakai untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak oleh orang lain.

Hal ini untuk mengetahui jika data KTP disalahgunakan oleh pihak lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa izin dari pemilik KTP asli.

Fenomena penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk pinjol menjadi sorotan saat ini.

Menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum.

Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Dampak penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjol sangat berbahaya, misalnya muncul tagihan atas nama Anda hingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah KTP terdaftar pinjol atau tidak.

Dilansir laman indonesia.go.id, cara cek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui layanan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang tercantum menggunakan nomor KTP.

Kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.  

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni

  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda tinggal mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut:

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kamu bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

Berikut tiga cara mengatasi KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjol:

1. Laporkan ke OJK

Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

2. Laporkan ke AFPI

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

3. Lapor ke Polisi

Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan, dan Cek KTP Mu Terdaftar di Pinjol Tidak

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved