Jabodetabek Dikepung Banjir
4 Vila Mewah di Puncak Bogor Kena Getahnya Usai Banjir, Kemenhut Langsung Pasang Peringatan
Lima vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Empat vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia pun langsung memasang plang peringatan untuk lima vila tersebut.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah dan langsung dipasang oleh Kemenhut tepat di depan bangunan vila.
Untuk tulisannya sendiri bertuliskan yakni ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.
Untuk villanya sendiri yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika.
Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.
“Dimana sebagaimana saudara saudara ketahui bahwa dua Minggu terakhir termasuk yang 2 hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-pwnggunalaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.
Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.
Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini.
Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.
“Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.
Dedi Mulyadi Ngamuk Lagi, Pelebaran Sungai Bekasi Dihalangi: Saya Tabrak Siapapun Itu ! |
![]() |
---|
Tak Berkutik Hadapi Dedi Mulyadi, Uang Rp 40 Miliar Hibisc Fantasy Puncak Bogor Lenyap Pasca Banjir |
![]() |
---|
Momen Presiden Prabowo Kaget Temukan Fakta Soal Banjir Bekasi Saat Blusukan, Kades Ungkap Ceritanya |
![]() |
---|
Momen Prabowo Banjir-banjiran Buka Puasa di Rumah Warga Bekasi, Aksi Tak Biasa Seskab Teddy Disorot |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ajak Gubernur DKI Gotong Royong Atasi Banjir, Pramono Anung: Tapi Jangan Jadi Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.