Jabodetabek Dikepung Banjir

4 Vila Mewah di Puncak Bogor Kena Getahnya Usai Banjir, Kemenhut Langsung Pasang Peringatan

Lima vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
VILA MEWAH DISEGEL - Lima Vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir, Minggu (9/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Empat vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia pun langsung memasang plang peringatan untuk lima vila tersebut.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah dan langsung dipasang oleh Kemenhut tepat di depan bangunan vila.

Untuk tulisannya sendiri bertuliskan yakni ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.

Untuk villanya sendiri yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika.

Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.

“Dimana sebagaimana saudara saudara ketahui bahwa dua Minggu terakhir termasuk yang 2 hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-pwnggunalaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.

Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.

Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini.

Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.

“Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved