Dedi Mulyadi Syok Sungai di Bekasi Ada Sertifikat, Singgung Pagar Laut: Besok Langit Disertifikatkan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dibuat kaget saat melakukan penanganan banjir di Bekasi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase TikTok @dedimulyadiofficial dan Kompas.com
KALI BEKASI BERSERTIFIKAT - Tangkapan layar momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi syok saat melakukan penanganan banjir di Bekasi, Senin (10/3/2025). Dedi terkejut lantaran menemukan fakta bahwa sungai di kawasan Bekasi punya sertifikat sendiri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkejut saat mengetahui bahwa bantaran sungai di Bekasi telah jadi hak milik perorangan.

Hal tersebut sontak membuat proyek normalisasi sungai di Kali Bekasi menjadi terhambat.

Sebab, sungai tersebut sudah tidak bisa dilakukan pelebaran karena berstatus milik perorangan dan sudah ada sertifikatnya.

Penemuan mengejutkan itu diketahui Dedi Mulyadi saat meninjau Kali Bekasi.

Menurut KDM, normalisasi sungai tadinya akan berjalan ke Sungai Cikeas, yang jadi pertemuan antara Sungai Bekasi dan Sungai Cileungsi.

"Tapi alat itu tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeasnya, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan sudah ganti jadi rumah," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun TikToknya @dedimulyadiofficial, Senin (10/3/2025).

Hal itu kata Dedi Mulyadi, membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa dilakukan, karena daerah aliran sungainya sudah berubah menjadi pemukiman.

Namun ia menegaskan bahwa pelebaran sungai harus tetap dilakukan.

"Kalau saya nggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukimannya harus direlokasi," tandasnya.

Sebab tanah itu asalnya milik sungai yang kemudian berubah menjadi perorangan bahkan sudah dibuat sertifikatnya.

KDM pun akan melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan membahas soal tata ruang.

"Kita jelasin bahwa tanah-tanah di seluruh bantaran sungai Kali Bekasi, Walungan Cikeas, Walungan Cileungsi, semuanya sudah berubah jadi perumahan," ungkapnya.

Karena tanahnya itu menjadi hak milik, kata KDM, sudah tidak mungkin dilakukan pelebaran sungai.

"Harus dibebasin, tapi menurut saya, kalau riwayat tanahnya salah, Menteri ATR/BPN berhak mencabut," katanya.

Dedi Mulyadi juga menyamakan kasus ini dengan kasus Pagar Laut di Tangerang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved