THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 Dicairkan 5 Hari Lagi, Ini Rincian Besarannya
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.
Pihak yang akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini adalah seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Jadwal pencairan
Diumumkan Presiden Prabowo, THR untuk PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri 2025.
Dengan begitu, THR PNS akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025.
Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Lantas berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS?
Dalam lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Persyaratan Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum untuk Bagi-bagi THR Idul Fitri 2025
Besaran THR PNS 2025
1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000
- Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
| Hidupnya Susah, Tetangga Prabowo Dapat Bantuan Rumah, Tak Jauh dari Kediaman Presiden |
|
|---|
| Pembangunan SPPG di Program MBG Dinilai Kurang Transparan, KIPRA: Perjelas Aturan Teknis |
|
|---|
| Profil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, 2 Kali Gagal Daftar TNI, Nasib Berubah Usai Niat Nonton Artis |
|
|---|
| Pemkot Belum Punya Solusi, Nasib 1.940 Angkot di Bogor Belum Jelas |
|
|---|
| Momen Ricuh Sopir Demo Penghapusan Angkot di Balai Kota Bogor Jadi Sorotan, Ini Respon dari Pemkot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.