Dugaan Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada Nonaktif, Kompolnas: Harus Pidana Seumur Hidup

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut selain hukuman pidana, AKBP Fajar juga harus dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan dari Polri.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Kolase HO/Pos Kupang
KAPOLRES NGADA DAN DUGAAN PENCABULAN - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut selain hukuman pidana, AKBP Fajar juga harus dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan dari Polri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman mendapat sorotan tajam dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas menilai, AKBP Fajar layak dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut selain hukuman pidana, AKBP Fajar juga harus dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan dari Polri.

"Memang ini enggak ada kata lain selain dihukum seberat-beratnya," kata Anam dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

"Kalau dalam konteks etik ya dipecat, kalau dalam konteks pidana ya bisa pidana seumur hidup," imbuhnya.

Hukuman maksimal tersebut, kata Anam, layak dijatuhkan kepada AKBP Fajar mengingat yang bersangkutan merupakan merupakan anggota polisi, bahkan menjabat sebagai Kapolres.

"Karena ini kan juga profil pejabat publik, yang ini dalam konteks beberapa tindak pidana bisa memberatkan," tegasnya.

Menurutnya, sebagai Kapolres, Fajar memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mencegah terjadinya kejahatan, bukan malah menjadi pelaku kejahatan.

"Eh kok malah menjadi pelaku utama dalam proses ini. Sehingga pidananya bisa maksimal, etiknya juga bisa maksimal," ungkapnya. 

Baca juga: Alibi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Tak Ikut Bongkar Hibisc Puncak, Salahkan Pimpinan: Ujug-ujug

Baca juga: Dipanggil MKD DPR Buntut Pernyataan Soal Naturalisasi, Ahmad Dhani PeDe Merasa Tidak Rasis

KAPOLRES NGADA CABULI ANAK: Tangkapan layar foto eks Kapolres Ngada AKBP Fajar disadur pada Kamis (13/3/2025). Terungkap kondisi miris anak di bawah umur yang diduga dicabuli oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. Sosok muncikari yang jual korban terkuak.
KAPOLRES NGADA CABULI ANAK: Tangkapan layar foto eks Kapolres Ngada AKBP Fajar disadur pada Kamis (13/3/2025). Terungkap kondisi miris anak di bawah umur yang diduga dicabuli oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. Sosok muncikari yang jual korban terkuak. (Dokumentasi Pos Kupang dan Freepik)

Baca juga: 8 Temuan Forensik Kerangka Manusia di Mobil Milik Polisi, Ada Sarung Mirip dengan yang Dipakai ODGJ

Baca juga: MIRIS Nasib 3 Anak Diduga Dicabuli Kapolres Ngada, Korban Ketakutan Bertemu Pria dengan Ciri Begini

Lebih lanjut, Anam mengatakan, selain hukuman pidana dan etik, Fajar juga harus memberikan restitusi atau mengganti kerugian yang dialami korban.

Restitusi tersebut, lanjutnya untuk pemulihan kondisi korban.

"Di luar konteks itu, yang harus kita pikirkan juga bagaimana pemulihan korban," ungkapnya.

"Dan itu ada tanggung jawab negara dan ada tanggung jawab pelaku. Jadi sanksinya juga memikirkan bagaiana restitusi korban," imbuhnya.

Adapun pengungkapan kasus yang menjerat Fajar bermula dari beredarnya sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno Australia. 

Pihak kepolisian Australia pun melaporkan kasus ini kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah rangkaian penyelidikan, polisi menemukan AKBP Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis, 20 Februari 2025.

Artikel ini tayang di KompasTV "Kompolnas soal Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak: Hukum Seberat-beratnya"

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved