Penginapan Bobocabin Puncak Bogor Diawasi Kementerian Lingkungan Hidup, Bakal Dibongkar?

Menteri Lingkungan Hidup (LH) bersama Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Sentul dan Puncak.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa via booking.com
DIAWASI KEMENTERIAN LH - Penginapan Bobocabin Gunung Mas Puncak Bogor dan sejumlah tempat lain sedang dalam pengawasan Menteri Lingkungan Hidup. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) bersama Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengunjungi kawasan Sentul dan Puncak Bogor.

Kunjungannya tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta melaksanakan upaya pemulihan ekosistem di dua daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak DAS Bekasi dan DAS Ciliwung.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk melindungi lingkungan dan mengurangi risiko bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor, yang dapat mengancam wilayah hilir.

Dalam kunjungan ini juga, mereka menindak tegas berbagai pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem.

"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang melanggar peraturan lingkungan, tetapi juga memberikan efek jera serta mengedukasi pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," ujar Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (13/3/2025).

Adapun lokasi yang dikunjungi di kawasan Sentul yaitu Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor, sementara untuk di Puncak Bogor yakni  Bobocabin di area Agrowisata Gunung Mas Puncak.

Di lokasi-lokasi tersebut, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan. 

"Semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut sedang dalam proses pengawasan dan harus segera menyesuaikan operasional mereka agar menaati peraturan dan standar lingkungan yang berlaku," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved