Dipaksa Aborsi oleh Suami Sendiri, Istri Polisi Lapor ke Propam Polres Situbondo: Selingkuh dan KDRT
Seorang istri polisi melaporkan suaminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang istri polisi mengaku telah dipaksa untuk melakukan aborsi oleh suaminya sendiri, seorang polisi yang bertugas di Polres Situbondo.
Sang istri diketahui berinisial APP (23), sedangkan oknum polisi sekaligus suami APP berinisial DED (26).
APP pun melaporkan DED ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
Dalam pengakuannya, APP tak percaya alasan suaminya meminta dia melakukan aborsi.
Ia mengatakan, suaminya juga melakukan perselingkuhan.
APP yang tercatat sebagai warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi wartawan, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DED sejak awal pernikahannya.
Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.
"Dia (DED) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Bogor Makan 3 Korban Awal Tahun 2025, Sastra Winara Minta Warganya Diedukasi
Baca juga: 5 Kejanggalan Iptu Tomi Marbun Hilang 3 Bulan Saat Kejar KKB, Curhat Terakhir Korban Disorot Istri
Baca juga: Sudah Jabat Stafsus Menhan RI, Kok Deddy Corbuzier Belum Setor LHKPN?
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum," kata APP.
"Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DED kepada APP terjadi pada Maret 2024.
Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.
Baca juga: Penampakan Miris Rumah Kapolsek Iptu Lusiyanto, Beda Jauh dengan Rumah Penembak 3 Polisi yang Mewah
Baca juga: Firasat Nenek Euis Sebelum Tertimbun Longsor di Bogor, Ajak Suami Keluar Usai Dengar Suara
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.
Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.
Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan.
Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curhat Pilu Istri Polisi Dipaksa Lakukan Aborsi, Tak Percaya Alasan yang Diajukan Suami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.