Info Tekno
Solusi Lupa PIN Verifikasi 2 Langkah WhatsApp, Jangan Panik, Kamu Bisa Reset PIN Pakai Email dan SMS
Bagaimana jika pengguna WhatsApp justru lupa dengan PIN ini sehingga sulit login ke akun WhatsApp-nya. Berikut ini ulasan solusi ketika pengguna WA
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fitur verifikasi dua langkah merupakan fitur keamanan tambahan agar akun WhatsApp tak mudah dibajak.
Fitur ini sangat berguna untuk mencegah akun WhatsApp kita dari pembajakan peretas atau Hacker karena ada PIN tambahan selain OTP untuk login akun WhatsApp.
PIN ini harus diingat oleh si pemilik akun WhatsApp agar dia bisa kembali login di kemudian hari.
Namun bagaimana jika pengguna WhatsApp justru lupa dengan PIN ini sehingga sulit login ke akun WhatsApp-nya.
Berikut ini ulasan solusi ketika pengguna WhatsApp lupa dengan PIN verifikasi dua langkah.
Reset PIN
Ada beberapa langkah untuk mereset PIN verifiksi dua langkah ini.
Bisa ditemukan di pengaturan WhatsApp.
- Jika kamu lupa PIN, kamu dapat meresetnya di Setelan WhatsApp > Akun > Verifikasi dua langkah > Ubah PIN.
- Jika kamu mendaftar ulang akun WhatsApp dan perlu mereset PIN, kamu bisa menggunakan alamat email atau kata sandi sekali pakai (OTP) melalui SMS.
Reset PIN saat registrasi ulang dengan alamat email
Jika kamu sebelumnya sudah mengatur alamat email saat menyiapkan verifikasi dua langkah, kamu bisa mereset PIN dengan meminta link reset.
Untuk mereset PIN:
- Buka WhatsApp > ketuk Lupa PIN? > Kirim Email. Tautan reset akan dikirim ke alamat email yang kamu berikan.
- Di email, ikuti tautan reset dan ketuk Konfirmasi.
- Buka WhatsApp > ketuk Lupa PIN? > Reset.
Perlu diingat, menghapus atau menginstal ulang WhatsApp tidak serta merta akan menonaktifkan atau menyetel ulang PIN untuk verifikasi dua langkah.
Reset PIN saat registrasi ulang dengan SMS OTP
Jika kamu menerima kode registrasi 6 digit melalui email saat mendaftarkan akun, kamu bisa mereset PIN dengan SMS OTP.
Jika kamu tidak dapat menyetel ulang PIN verifikasi dua langkah, kamu harus menunggu 7 hari untuk menyetel ulang.
Periode 7 hari dimulai sejak terakhir kali akun berhasil tersambung ke WhatsApp.
Kamu mungkin tidak dapat langsung menyetel ulang PIN jika:
- Kamu tidak memasukan alamat email untuk menyetel ulang PIN.
- kamu lupa alamat email untuk menyetel ulang PIN.
- Orang lain telah menyiapkan PIN verifikasi dua langkah sebelum kamu mulai menggunakan nomor telepon ini.
- kamu menerima kode registrasi 6 digit melalui email saat mendaftarkan akun.
- kamu tidak dapat menerima OTP melalui SMS pada nomor yang terkait dengan akunmu.
- Orang lain mungkin telah mengatur PIN verifikasi dua langkah sebelum kamu mulai menggunakan nomor tersebut.
Catatan: Setelah kamu memverifikasi nomor telepon, siapa pun yang menggunakan akunmu akan otomatis keluar dan akun kamu terlindungi.
Periode 7 hari dimulai sejak terakhir kali akun kamu berhasil terhubung ke WhatsApp.
Setelah periode 7 hari, kamu dapat mengatur ulang PIN di Setelan WhatsApp > Akun > Verifikasi dua langkah > Ubah PIN.
Catatan: Demi keamanan, kami tidak memiliki opsi untuk mempercepat jangka waktu 7 hari atau menonaktifkan akunmu setelah verifikasi dua langkah diaktifkan.
PIN verifikasi dua langkah berbeda dari kode registrasi 6 digit yang kamu terima melalui SMS atau panggilan telepon.
Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
7 Rekomendasi HP Gaming Murah Layar 120Hz dan Baterai Jumbo, Lancar Buat PUBG & MLBB Mulai 1 Jutaan |
![]() |
---|
Jangan Buru-buru Ganti Nomor, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan Jika WhatsApp Anda Disadap |
![]() |
---|
Fitur Baru Sedang Disiapkan, Begini Ternyata Cara Chating di WhatsApp Tanpa Harus Punya Akun |
![]() |
---|
3 Tips dan Trik Baru Tentang WhatsApp yang Jarang Diketahui, Termasuk Cara Kirim Chat Jika Diblokir |
![]() |
---|
Awas Modus Baru Penipuan KTP Digital via WhatsApp, Kuras Isi Rekening, Lebih Licik dari Undangan APK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.