DETIK-DETIK Polisi Sulawesi Utara Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI
Detik-detik Polisi Kalah Duel Satu Lawan Satu di Atas Truk Saat Demo Tolak RUU TNI di Sulawesi Utara
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Detik-detik kalah duel satu lawan satu saat demo tolak RUU TNI menjadi viral di media sosial.
Polisi duel lawan pendemo di atas truk saat demo tolak RUU TNI pada Kamis (20/3/2025).
Demo tolak RUU TNI berlangsung ricuh di Gedung DPRD Sulawesi Utara.
Seorang pria berjaket abu-abu dengan slayer merah nekat menaiki atap truk polisi.
Ia kemudian duduk di atas truk.
Tak berselang lama datang seorang polisi.
Dia berusaha menjatuhkan pria slayer merah itu.
Namun pria tersebut berhasil berdiri dan melawan polisi.
Duel satu lawan satu pun tak terhindarkan.
Pria slayer merah beberapa kali mendorong polisi.
Mendapat perlawan, polisi justru malah terjatuh, bahkan sampai berlutut di hadapan pendemo tersebut.
Lalu datang lagi seorang pria diduga polisi viral Immanuel Tendean atau karib disapa Komanda Tende mencoba melerai.
"Ya Tuhan. Tende itu yah ? komandan," kata suara di video.
Sampai kemudian datang polisi lain.
Pria slayer merah itupun kemudian diizinkan untuk turun dari atas truk.
Baca juga: Pengakuan Pendemo yang Dukung RUU TNI Mengejutkan, Kebingungan Saat Diwawancara: Gak Tahu Apa-apa
Gelombang demo tolak RUU TNI memang sudah bergulir sejak Rabu (19/3/2025) malam.
Pusat demo digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) di depan Gedung DPR RI, Kamis (19/3/2025).
“Hasil konsolidasi tadi malam, BEM SI akan aksi pagi ini pukul 09.30 WIB di DPR RI,” kata Koordinator Media BEM SI Anas Robbani.
Ada sejumlah point krusial yang membuat banyak pihak tak setuju dengan RUU TNI.
Baca juga: ALASAN Tolak RUU TNI, Tentara Aktif Bisa Kerja di 16 Kementerian, Perwira Pensiun Umur 60 Tahun
Mulai dari perluasan kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, sampai perpanjangan usia pensiun.
Perluasan lembaga sipil yang bisa diduduki TNI aktif tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Dalam pasal 47 terdapat penambahan 4 jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dari yang awalnya 10, kini menjadi 14.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Polisi Kalah Duel Satu Lawan Satu
Polisi Duel Lawan Pendemo di Atas Truk
Demo Tolak RUU TNI
Sulawesi Utara
viral di media sosial
viral
Nasib Miris Ibu Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Ending Kisahnya Sesuai Harapan Netizen |
![]() |
---|
Video Hanafi Senyum di Pelaminan Usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Viral, Perilaku Psikopatnya Terbongkar |
![]() |
---|
Viral Rekening Pembangunan Masjid Ustaz Dasad Latif Diblokir, Netizen Serbu PPATK: Katanya Dibuka? |
![]() |
---|
INTIP Kekayaan Jaksa yang Bikin Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan, Hartanya Naik Drastis 6x Lipat |
![]() |
---|
Jejak Karir Bupati Pati Sudewo, Viral Sulut Amarah Warga Usai Naikan Pajak 250 Persen, Tantang Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.