Waduh! Ada 3.000 Lebih Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bogor Diduga Nunggak Pajak

Pemerintah Provisi Jawa Barat sedang menggalakan program tertib pajak kendaraan melalui penghapusan denda.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PENGHAPUSAN DENDA PAJAK KENDARAAN - Ribuan kendaraan dinas roda dua milik Pemerintah Kabupaten Bogor diduga menunggak pajak, Senin (24/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Provisi Jawa Barat sedang menggalakan program tertib pajak kendaraan melalui penghapusan denda.

Namun, di balik itu justru banyak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga tidak taat pajak.

Plt Kabid Ase pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto mengungkapan, terdapat ribuan kendaaraan dinas yang belum membayar pajak.

Ia memgatakan kendaraan operasional yang menunggak pajak tersebut didominasi oleh roda dua.

"Ada laporan kendaraan pemerintah daerah itu ada sekitar 3.000 an lebih yang tidak bayar pajak," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Akan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor pun akan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan dinas tersebut karena tidak mematuhi tanggungjawabnya.

Ia mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak aja dilakukan penarikan dari pegawai pemerintah yang tidak patuh.

"Arahan dari bupati bahwa untuk penunggak pajak agar kendaraannya ditarik, jadi tidak diberikan lagi fasilitas. Jadi dari SKPD mana nanti kita tarik kalau mereka tidak membayar pajak," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved