NASIB Pilu Sandi Butar Butar, Belum Sebulan Kerja Kini Dipecat Lagi Jelang Lebaran 2025

Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty
Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral, Sandi Butar Butar resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).

Pemecatan Sandi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti serta diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah adanya kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran Sandi saat bekerja.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini (Sabtu),” kata Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Terima 4 SP dalam 1 Bulan
 
Sebelumnya, Sandi sempat diberi 4 surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025, karena Sandi dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

Sandi menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

Sandi pun berdalih bahwa sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ungkap Sandi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved