NASIB Pilu Sandi Butar Butar, Belum Sebulan Kerja Kini Dipecat Lagi Jelang Lebaran 2025

Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty
Dalam foto: Petugas pemadam kebakaran Sandi Butar Butar di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi dianggap melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik Mako Kembang.

SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS, karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” beber Sandi.

Sebagai informasi, Sandi sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

Menyusul hal itu, Sandi yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

Namun, Sandi kini harus kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok dihentikan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apesnya Sandi Butar Butar, Belum Ada Satu Bulan Balik Kerja, Sudah Dipecat Damkar Depok, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved