Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

3 Insiden Balon Udara Jatuh di Tengah Idul Fitri 2025: Ada yang Bikin Kerugian Rp100 Juta Lebih

Suasana Idul Fitri 2025/1446 diwarnai sejumlah insiden yang melibatkan balon udara jatuh di berbagai daerah.

Editor: Tiara A. Rizki
KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
BALON UDARA ISI PETASAN JATUH - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi petasan balon udara yang jatuh di rumah warga, di Kecamatan Bandung Tulungagung, Rabu (02/04/2025). Suasana Idul Fitri 2025/1446 diwarnai sejumlah insiden yang melibatkan balon udara jatuh di berbagai daerah. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ide pembuatan balon udara dan petasan berasal dari tersangka RR (14).

Ketujuh tersangka mengumpulkan iuran sebesar Rp 100.000 untuk membeli bahan-bahan secara online.

Petasan diracik dan dibuat sejak sebelum bulan puasa, dan selesai pada malam takbir.

Adapun polisi mengamankan 3 buah petasan besar yang jatuh dan tidak meledak, serta 16 petasan ukuran kecil yang juga belum meledak di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lalu, Pasal 421 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

2. Balon Udara Jatuh dan Timpa Kabel Listrik di Kebumen

Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Selasa (1/4/2025).

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di depan SDN Jatimalang.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa belum diketahui siapa yang menerbangkan balon udara tersebut. 

Untuk menghindari kemungkinan yang lebih buruk, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi guna menangani situasi.

Lebih lanjut, AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas AKBP Eka Baasith (Rabu, 2/4/2025).

Polres Kebumen secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan.

INSIDEN BALON UDARA - Balon udara tersangkut di saluran listrik di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
INSIDEN BALON UDARA - Balon udara tersangkut di saluran listrik di kawasan Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Tangkap layar TikTok/ifan_gm89)
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved