Viral di Media Sosial
Viral Curhat Warganet Bayar Pakai Uang Rp75.000 Ditolak Restoran, Ini Penjelasan BI
Selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Viral video yang memperlihatkan uang pecahan Rp75.000,00 ditolak menjadi alat pembayaran di sebuah restoran cepat saji, bagaimana penjelasan Bank Indonesia (BI)?
Adapun video tersebut menunjukkan momen saat perekam hendak membayar pesanannya di kasir restoran sembari memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp75.000,00.
Setelah itu, dua lembar Rp75.000,00 diberikan kepada kasir.
Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.
Namun, selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
“Gak bisa kak,” kata sang kasir.
“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya.
Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp75.000,00 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.
“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.
Lalu, apakah Rp75.000,00 sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi?
Baca juga: Viral Jenazah Diangkut Mobil Pikap, Dirut RSUD Merasa Malu Hingga Akhirnya Mengundurkan Diri
Baca juga: SOSOK Dokter Residen Viral Diduga Perkosa Keluarga Pasien, Modus Bejat Pelaku Terkuak Usai Ditangkap
Baca juga: SOSOK Evandra Florasta Viral Salim ke Wasit Usai Lolos Piala Dunia U-17, Profesi Ayahnya Mentereng
Penjelasan Bank Indonesia
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang Rp75.000,00 masih menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Bagaimana jika menolak Rp75.000,00?
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp75.000,00 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp75.000,00 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Uang Rp75.000,00 Ditolak Restoran Cepat Saji, Sudah Tak Berlaku? Bank Indonesia Beri Penjelasan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.