Ada 2 Korban Baru Pelecehan Seksual, Dokter Cabul Priguna Bisa Dijatuhi Hukuman Tambahan Pemberatan
Oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), kini terancam hukuman tambahan pemberatan.
Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.
"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter PPDS Cabul di RSHS Bisa Dikenakan Pasal Tambahan, 2 Korban Barunya Ternyata Pasien
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.