Breaking News

Ada 2 Korban Baru Pelecehan Seksual, Dokter Cabul Priguna Bisa Dijatuhi Hukuman Tambahan Pemberatan

Oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), kini terancam hukuman tambahan pemberatan.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
DOKTER CABUL PRIGUNA - Kolase foto: Foto profil resmi Dokter Priguna dan Foto Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). Oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), kini terancam hukuman tambahan pemberatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum dokter pelaku tindak kekerasan seksual, Priguna Anugerah Pratama (31), kini terancam hukuman tambahan pemberatan.

Diketahui, Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Jurusan Anestesi, Universitas Padjajaran (Unpad).

Ia mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Kini, Priguna sudah ditangkap pihak kepolisian dan kasusnya masih terus bergulir.

Adapun korban pertama yang terungkap adalah wanita berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien.

FH menjadi korban tindakan bejat Priguna Anugerah Pratama dengan modus crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.

Terbaru, ada dua korban tambahan.

Kedua korban tambahan ini statusnya pasien di RSHS.

DOKTER CABUL PRIGUNA - Kolase foto: Foto profil resmi Dokter Priguna dan Foto Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).
DOKTER CABUL PRIGUNA - Kolase foto: Foto profil resmi Dokter Priguna dan Foto Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025). (Istimewa)

Baca juga: PROFIL Priguna Dokter PDSS Perkosa Anak Pasien Bandung, Punya Kelainan, Profesi Ayahnya Terungkap

Baca juga: PUNYA Kelainan, Lihat Gelagat Priguna dalam Video Dokter PDSS Perkosa Anak Pasien, Direkam Keluarga

Baca juga: Update Kasus Pemerkosaan dr Priguna: Karier Dokter Berantakan, Jumlah Korban Kini Capai 3 Orang

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan, kronologi tindakan pelaku terhadap dua korban tambahan baru pun diperiksa oleh pihak kepolisian.

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7. Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," ucap Surawan, Jumat (11/4/2025) di Mapolda Jabar.

Surawan pun menegaskan, pelaku pencabulan dapat diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling) dengan hukuman tambahan pemberatan. 

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," tambah Surawan.

Ancaman Hukuman

Terkait kelakuan bejatnya, karier dokter Priguna Anugerah Pratama (31) yang harusnya bisa mentereng, jelas terancam berantakan.

Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.

"Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000," bunyi Pasal 6C UU TPKS.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter PPDS Cabul di RSHS Bisa Dikenakan Pasal Tambahan, 2 Korban Barunya Ternyata Pasien

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved