Sukurin! Hukuman Dokter Kandungan Mesum di Garut Bisa Jadi Lebih Berat, Tak Cuma 12 Tahun Penjara
M Syafril Firdaus disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus alias MSF di Garut, Jawa Barat sedang menjadi sorotan.
Kini, Syafril sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
Hukuman Syafril Firdaus ternyata ada kemungkinan semakin berat.
Sebagai tersangka, ia disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Meski sudah terancam 12 tahun penjara, Syafril masih bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.
Mengutip TribunJabar.id, menurut Kombes Hendra, laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.
"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.
Baca juga: KDM Tegur Media yang Bocorkan Alamat Korban Dokter Cabul, Pakar: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Baca juga: VIRAL Perempuan Hamil 7 Bulan di Bogor Jadi Korban KDRT, Korban Membagikan Kisah Pilu
Baca juga: PROFIL Hakim Sidang Cerai Baim Wong yang Nyatakan Paula Selingkuh, Sultan Hanya Punya Mio dan Scoopy

Adapun AKBP Fajar M Gemilang selaku Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).
Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orangtua korban untuk menyuntikkan vaksin.
Syafril, lanjut Fajar, datang menggunakan layanan ojek online.
Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.