Waduh! Pembangunan Rumah Real Estate di Parungpanjang Bogor Tak Berizin, Satpol PP Diminta Bertindak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memeriksa kelengkapan berkas perizinan proyek pembangunan real estate
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memeriksa kelengkapan berkas perizinan proyek pembangunan real estate, Selasa (23/4/2025).
Pemeriksaan berkas perizinan proyek pembangunan itu dilakukan Satpol PP di Jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Patungpanjang Bogor.
Semua dilakukan didasari adaanya proyek pembangunan rumah contoh dan kantor marketing office yang disinyalir tak punya izin PBG IMB.
"Kedatangan kami mengkonfirmasi kegiatan di lapangan, soal pemerataan. Nanti pihak dari devloper akan kesini membawa berkas perijinananya, tadi mereka baru menunjukan site plan,"ujar Karnadi, Pjs Kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.
Sementara itu, pengelola proyek pembangunan perumahan tersebut mengungkap hal mengejutkan.
Divisi Hubungan Masyarakat PT Sintesis Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pengurusan kelengkapan izin PBG IMB.
Dia juga mengaku, proses perizinan terkendala dengan sistem birokrasi dari bawah hingga keatas dan menghadapi momen Pilkada serentak di wilayah Jawa Barat.
“Pra site plan terkendara birokrasi dari bawah keatas lantara adanya persolan di tingkatan desa saat itu, tapi sekarang sudah klir. Sehingga pra site plan, baru diselesaikan,"imbuh Irwan.
Lanjut Irwan menambahkan, selain adanya aturan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal alih pungsi lahan menjadi permukiman padat penduduk (Perumahan rumahan), pihak devloper harus menyidiakan lahan penampungan air dan ruang penghijauan.
"Kami menyikapi aturan baru dari Gubernur Jawa Barat dan sudah kami sesuaikan dengan site plan, jadi nanti kita ada kolam penampungan air dan ruang hijau untuk di area perumahan untuk mencegah banjir, yang sudah terjadi di wilayah Parungpanjang,"katanya.
Minta disegel
Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil Vl komisi l Egi Gunadhi Wibhawa meminta Satpol PP Kabupaten Bogor, menyegel proyek real estate di Jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang.
Dia menuturkan, pihak pengembang seharusnya tidak melakukan kegiatan sebelum perizinan dari Pemerintah Darah dikeluarkan.
"Pelaksanaan pekerjaan harus di hentikan menunggu perizinan di selesaikan,"ujar dia.
Egi juga mematahkan alasan yang dilontarkan pihak pembangun perumahan terkait hambatan proses pengurusan perizinan.
"Secara aturan apapun hambatan, izin harus ditempuh dulu. Harus selesaikan dulu semua proses perizinan baru boleh melakukan pembangunan," sambung Egi.
Identitas Mayat Perempuan di Sungai Cibeet Bogor, Diduga Terpeleset |
![]() |
---|
Gegerkan Warga Cariu Kabupaten Bogor, Sesosok Mayat Wanita Ditemukan di Aliran Sungai Cibeet |
![]() |
---|
Usai Ambil Pakaian di Laundry Cibinong Kabupaten Bogor, Pria Ini Ingin Bawa Kabur Motor Pegawai |
![]() |
---|
Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Wakapolri Bagikan 2.500 Paket Sembako |
![]() |
---|
Respons Rencana Penempatan UMKM dan 2 Kantor Dinas Pemkab Bogor, Jadi Peluang Kebangkitan Vivo Mall |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.