Waduh! Pembangunan Rumah Real Estate di Parungpanjang Bogor Tak Berizin, Satpol PP Diminta Bertindak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memeriksa kelengkapan berkas perizinan proyek pembangunan real estate

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Naufal Fauzy
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memeriksa berkas kelengkapan perizinan proyek real estate, Selasa (23/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memeriksa kelengkapan berkas perizinan proyek pembangunan real estate, Selasa (23/4/2025).

Pemeriksaan berkas perizinan proyek pembangunan itu dilakukan Satpol PP di Jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Patungpanjang Bogor.

Semua dilakukan didasari adaanya proyek pembangunan rumah contoh dan kantor marketing office yang disinyalir tak punya izin PBG IMB.

"Kedatangan kami mengkonfirmasi kegiatan di lapangan, soal pemerataan. Nanti pihak dari devloper akan kesini membawa berkas perijinananya, tadi mereka baru menunjukan site plan,"ujar Karnadi, Pjs Kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang

Sementara itu, pengelola proyek pembangunan perumahan tersebut mengungkap hal mengejutkan.

Divisi Hubungan Masyarakat PT Sintesis Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pengurusan kelengkapan izin PBG IMB.

Dia juga mengaku, proses perizinan terkendala dengan sistem birokrasi dari bawah hingga keatas dan menghadapi momen Pilkada serentak di wilayah Jawa Barat. 

“Pra site plan terkendara birokrasi dari bawah keatas lantara adanya persolan di tingkatan desa saat itu, tapi sekarang sudah klir. Sehingga pra site plan, baru diselesaikan,"imbuh Irwan. 

Lanjut Irwan menambahkan, selain adanya aturan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal alih pungsi lahan menjadi permukiman padat penduduk (Perumahan rumahan), pihak devloper harus menyidiakan lahan penampungan air dan ruang penghijauan. 

"Kami menyikapi aturan baru dari Gubernur Jawa Barat dan sudah kami sesuaikan dengan site plan, jadi nanti kita ada kolam penampungan air dan ruang hijau untuk di area perumahan untuk mencegah banjir, yang sudah terjadi di wilayah Parungpanjang,"katanya. 

Minta disegel

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil Vl komisi l Egi Gunadhi Wibhawa meminta Satpol PP Kabupaten Bogor, menyegel proyek real estate di Jalan Raya Dago Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang.

Dia menuturkan, pihak pengembang seharusnya tidak melakukan kegiatan sebelum perizinan dari Pemerintah Darah dikeluarkan. 

"Pelaksanaan pekerjaan harus di hentikan menunggu perizinan di selesaikan,"ujar dia. 

Egi juga mematahkan alasan yang dilontarkan pihak pembangun perumahan terkait hambatan proses pengurusan perizinan.

"Secara aturan apapun hambatan, izin harus ditempuh dulu. Harus selesaikan dulu semua proses perizinan baru boleh melakukan pembangunan," sambung Egi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved