Idul Adha 2025
Mau Kurban di Idul Adha 2025 Tapi Belum Aqiqah, Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menjelang Idul Adha 2025, biasanya akan muncul pertanyaan hukum berkurban tapi belum aqiqah.
Sebagaimana diketahui, Idul Adha identik dengan penyembelihan dan pembagian hewan kurban.
Lantas benarkah orang belum aqiqah tidak boleh kurban?
Menurut sebagian besar para ulama, seseorang yang belum melaksanakan aqiqah di waktu kecilnya namun hendak berkurban saat Idul Adha diperbolehkan.
Sebab, hukum kurban sebelum aqiqah tidak ada hubungan antara keduanya.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua kepada anaknya sewaktu dilahirkan, dan bersifat sunnah muakkadah, atau minimal sunnah.
Tidak sampai ke tingkat wajib, kecuali dijadikan nadzar.
Sedangkan kurban adalah kewajiban yang harus dilakukan di usia dewasa jika mampu.
Menurut Imam Syafii hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya.
Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berkurban tetapi tidak menjalankan kurban dengan ikhlas.
Dengan begitu, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya.
Pelaksanaan kurban juga lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah.
Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan kurban sebelum aqiqah diizinkan.
Lalu bolehkah aqiqah dan kurban dilakukan bersamaan?
Baca juga: Rencana Kurban Online saat Idul Adha 2025? Kenali Dulu Hukumnya, Sah atau Tidak
Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan.
Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah.
Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan kurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya.
Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat
1. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau.
2. Kambing atau domba berumur 1 tahun, sapi atau kerbau berumur 2 tahun.
3. Harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit.
4. Tidak kurus, calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam.
5. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara.
Refleksi Kurban Sebagai 'Penyembelihan' Pemikiran Egosentris, Gus Najih: Maknanya Luas |
![]() |
---|
5 Tips Mengolah Daging Kurban agar Cepat Empuk Tanpa Presto, Siapkan Nanas atau Daun Pepaya |
![]() |
---|
Beratnya 1,7 Ton, Sapi Prabowo di Bogor Sempat Bikin Panitia Kewalahan, Melawan Saat Dijatuhkan |
![]() |
---|
Kurban 18 Sapi, Dewi Perssik Ikut Potong Daging untuk Dibagikan ke Tetangga |
![]() |
---|
Cerita Uci dan Siti Jauh-jauh dari Cirebon ke Masjid Istiqlal Demi Lihat Sapi Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.