Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Idul Adha 2025

3 Syarat Hewan Kurban yang Layak Disembelih Saat Idul Adha 2025 Nanti, Cek Dulu Sebelum Membeli

Syarat hewan kurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha. Hewan yang bisa dijadikan kurban, hanya hewan yang memenuhi syarat sesuai syariat.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
SYARAT HEWAN KURBAN - Berikut syarat hewan kurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha menurut para ulama. Penting bagi Anda untuk memperhatikan kondisi hewan kurban sebelum membeli. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tidak semua jenis hewan tersebut bisa disembelih saat Idul Adha 2025 nanti.

Hewan yang bisa dijadikan kurban, hanya hewan yang memenuhi syarat sesuai syariat yang telah ditetapkan oleh para ulama.

Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan kondisi hewan kurban sebelum membeli.

Mengutip informasi dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut syarat hewan kurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha:

1. Harus hewan ternak

Syarat pertama, hewan kurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.

Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban.

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".

2. Mencapai usia minimal

Tidak semua jenis hewan ternak yang disebutkan, dapat dikurbankan saat Idul Adha.

Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi kurban.

Untuk hewan kurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan kurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan untuk hewan kurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca juga: Mau Kurban di Idul Adha 2025 Tapi Belum Aqiqah, Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

  • Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
  • Tidak pincang.
  • Tidak mengidap penyakit.
  • Sangat kurus

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan kurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved