Breaking News

Kabar Artis

Sosok Artis Jonathan Frizzy yang Diperiksa Polisi Kasus Obat Keras, Sang Paman Ngotot Membela

Mengenal sosok Jonathan Frizzy alias Ijonk, artis yang terbelit kasus penyelundupan vape isi obat keras hingga diperiksa kepolisian sebagai saksi.

Editor: khairunnisa
Instagram Ijonkfrizzy
ARTIS DIPERIKSA POLISI: Tangkapan layar sosok Jonathan Frizzy alias Ijonk, artis yang terbelit kasus penyelundupan vape isi obat keras hingga diperiksa kepolisian sebagai saksi, disadur pada Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Inilah sosok Jonathan Frizzy, aktor senior yang diperiksa sebagai saksi kasus penyelundupan vape isi obat keras di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu menceritakan kronologi penangkapan tiga orang yang diduga menyelundupkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate pada Maret 2025.

"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).

Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.

Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagau saksi pada 21 April 2025. Namun dalam panggilan pemeriksaan kedua, Ijonk biasa disapa berhalangan hadir.

"Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PHnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti tersebut di bawa dari luar negeri dan langsung diamankan oleh pihak Beacukai.

Sejauh ini Jonathan Frizzy belum dilakukan penahanan dan masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Dari kami sampai saat ini belum ada penangkapan ataupun terkait hal itu, belum ada informasi terkait hal itu," tandasnya.

Baca juga: Viral Video Jonathan Frizzy Diduga Lamar Ririn Dwi Ariyanti, Pihak Keluarga Angkat Bicara

Pembelaan sang paman

Atas kasus hukum yang membelit Jonathan, sang paman, Benny Simanjuntak ikut menanggapinya.

Dengan nada keras, Benny membela Jonathan sang keponakan.

Menurut Benny, kasus obat keras yang tengah dituduhkan pada Jonathan berbeda dengan kasus narkoba.

"Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi," tulis Benny di instagram.

Mengenal sosok Jonathan Frizzy alias Ijonk, artis yang terbelit kasus penyelundupan vape isi obat keras hingga diperiksa kepolisian sebagai saksi.
Mengenal sosok Jonathan Frizzy alias Ijonk, artis yang terbelit kasus penyelundupan vape isi obat keras hingga diperiksa kepolisian sebagai saksi. (youtube channel kh infotainment)

Sekilas profil Jonathan Frizzy

Kini tengah jadi sorotan lantaran diperiksa polisi atas kasus penyelundupan obat keras, sosok Jonathan Frizzy nyatanya telah dikenal khalayak ramai.

Artis yang lahir pada 13 April 1982 dengan nama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak itu telah lama berkecimpung di dunia keartisan.

Ijonk, panggilan karib Jonathan mulai berkarir di dunia sinetron sejak tahun 1999 di serial Jinny Oh Jinny.

Hingga di tahun 2024, Ijonk membintangi puluhan judul sinetron dan beberapa film.

Sosok Ijonk sempat ramai diperbincangkan setelah rumah tangganya dengan Dhena Devanka berakhir.

Untuk diketahui, Ijonk dan Dhena menikah pada 27 Mei 2012 dan dikaruniai tiga orang anak.

10 tahun membina rumah tangga, Ijonk dan Dhena memutuskan bercerai pada tahun 2022.

Sumber: Tribunnews, TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved