Idul Adha 2025

Hukum Kurban Online Idul Adha 2025, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya

Jika berniat berkurban online, ada baiknya untuk mengetahui hukum kurban online saat Idul Adha. Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
HUKUM KURBAN ONLINE - Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya soal hukum kurban Idul Adha 2025 secara online. Apakah sah atau tidak? 

Hukum mengenai kurban Idul Adha secara online ini senada dengan yang disampaikan Buya Yahya dalam  kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ia menegaskan, jika ingin berkurban secara online pastikan panitia, alamat, dan nama atau lembaga penyelenggaranya jelas dan sudah dikenal.

"Zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk peniupan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas," kata Buya Yahya.

Cara memilih hewan kurban yang sesuai syariat

Bagi Muslim yang ingin berkurban, simak cara memilih hewan kurban yang baik.

Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak dikurbankan sehat dan sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan.

Inilah rinciannya cara memilih hewan kurban yang baik untuk Idul Adha 2025, melansir dari web Baznas:

1. Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau.

2. Kambing atau domba minimal berumur 1 tahun, sapi atau kerbau umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun.

3. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit, cuping hidungnya basah, serta bulunya yang harus bersih dan mengkilap.

4. Hewan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.

5. Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, tidak diternak di tempat pembuangan sampah. 

Baca juga: Jelang Idul Adha 2025, Bolehkah Pinjam Uang buat Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Bacaan doa menyembelih hewan kurban

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved