Ingatkan Pengusaha, Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Larangan Penjualan Alkohol Golong B dan C
Rapat membahas penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengadakan rapat bersama para pengusaha kafe dan restoran yang berlangsung di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, pada Rabu (21/5/2025).
Rapat membahas penegakan aturan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menegaskan kembali komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menertibkan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha, khususnya pengusaha kafe dan restoran, bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C dilarang di wilayah Kota Bogor. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan harus dipatuhi demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menekankan larangan promosi minuman beralkohol dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak hanya melarang penjualannya, tetapi juga melarang segala bentuk promosi minuman beralkohol, baik melalui media sosial, media cetak, maupun media luar ruang,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bogor menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Kota Bogor sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Prediksi Cuaca Bogor Kamis 14 Agustus 2025: Hujan Petir dan Hujan Sedang Guyur Kota dan Kabupaten |
![]() |
---|
Peran PKK Tekan Angka Putus Sekolah dan Stunting di Kota Bogor, Bapak Asuh akan Dilibatkan |
![]() |
---|
Pilihan Lokasi Pernikahan Bernuansa Alam di Kota Bogor, Graha Rivera Cocok untuk Acara Intim |
![]() |
---|
TPA Galuga Makan Korban, DPRD Kota Bogor Sentil Pengelolaan Sampah Pemerintah : Kurang Baik |
![]() |
---|
Cara Pemkot Bogor Olah Sampah di TPA Galuga, Tidak Pakai Teknologi Pengolahan Canggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.