Siap-siap BSU 2025 Sebentar Lagi Cair, Pekerja Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Intip Syaratnya

Namun tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
unplash via kompas.com
BSU 2025 - Presiden Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan program BSU mulai 5 Juni 2025. Namun tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini. 

Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker yang membahas ketentuan BSU 2022, ini syarat untuk mendapatkan bantuan:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN).

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved