Siap-siap BSU 2025 Sebentar Lagi Cair, Pekerja Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Intip Syaratnya

Namun tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
unplash via kompas.com
BSU 2025 - Presiden Prabowo Subianto akan kembali menyalurkan program BSU mulai 5 Juni 2025. Namun tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebentar lagi bantuan subsisi upah (BSU) 2025 untuk para pekerja akan dicairkan.

Rencananya, BSU 2025 mulai disalurkan tanggal 5 Juni melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

BSU juga dapat diambil menggunakan layanan PT Pos Indonesia jika tak memiliki rekening Himbara.

Namun tidak semua pekerja berhak menerima BSU ini.

Bantuan hanya berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer juga akan mendapatkan BSU.

Pemberian bantuan subsidi itu rencananya diberikan selama dua bulan dengan satu kali penyaluran.

Ini artinya, bantuan subsidi upah 2025 langsung diberikan sebesar Rp 300.000.

Baca juga: Besaran BSU untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cair Lagi 5 Juni 2025

Pekerja akan mendapat bantuan berupa uang selama 2 bulan, yakni bulan Juni dan Juli 2025.

Namun bantuan akan disalurkan sebanyak satu kali pada bulan Juni 2025.

Syarat mendapatkan BSU 2025

BSU merupakan program bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh. 

Sasaran utamanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP di wilayah masing-masing.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta layanan PT Pos Indonesia.

Untuk mendapatkan BSU, setiap pekerja wajib mengikuti seluruh tahapan pendaftaran yang telah ditentukan pemerintah.

Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker yang membahas ketentuan BSU 2022, ini syarat untuk mendapatkan bantuan:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari angka tersebut, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN).

5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved