Polemik Ijazah Jokowi
Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Doa : Semoga Malaikat Lewat
Sesumbar Dokter Tifa Siap Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pitra Romadoni Berharap Ada Malaikat Mengaminkan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tifauzia Tyassuma sesumbar siap dipenjara dalam kasus ijazah Jokowi, Mendengar itu Pitra Romadoni berdoa agar malaikat lewat dan mengabulkan ucapan Dokter Tifa.
Pitra juga merasa aneh dengan pola pikir Tifa bersama Roy Suryo Cs yang menuduh ijazah Jokowi palsu, tapi tidak memiliki bukti aslinya.
Padahal dalam hukum pidana atau perdata, menurut Pitra, seseorang yang menuduh harus lebih dulu memiliki bukti.
Tifauzia Tyassuma awalnya mengasihani Jokowi yang dikabarkan tengah sakit karena alergi kulit.
Tifa membaca sebuah berita yang menulis alasan Jokowi tak hadir dalam acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (2/6/2025).
Ia membaca keterangan dari ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah yang menyatakan sebenarnya ada undangan tapi tak hadir karena alergi kulit.
"Dengan sini saya sampaikan saya sangat prihatin. Sebagai dokter mudah-mudahan beliau bisa sembuh seperti sediakala," kata Tifa di iNews.
Dokter Tifa mengatakan berdasar gambar di media dia menyatakan Jokowi mengalami stres.
"Sebagai dokter saya melihat kondisi beliau ketika di video, di media, bahwa beliau stres sekali," katanya.
Ia pun menyarankan Jokowi segera menunjukan ijazah UGM agar tak lagi stres.
"Jadi untuk mengatasi hal itu saya mohon dengan ini pak Joko Widodo supaya tidak stres berkepanjanga, supaya anda tidak terus menerus mengalami penyakit kulit, maka mohon bapak bukalah itu dokumen ijazah asli, maka kami akan bisa menerimannya dengan senang hati," katanya.
Jika memang ijazah tersebut asli, Tifauzia Tyassuma mengaku siap untuk dipenjara karena terbukti melanggar pasal yang dituduhkan Jokowi di Polda Metro Jaya.
"Seandainya bapak memiliki ijazah asli kemudian akan menunjkkan pada kami, lalu saya dokter Tifa seorang ibu, perempuan, karena melakukan kesalahan saya melakukan dugaan bahwa ada ijazah palsu. Lalu saya akan dituntut dengan pasal 310 311 lalu saya akan dipenjara karena itu, saya ikhlas," katanya.
Baca juga: Terancam dalam Kasus Ijazah, Teman Roy Suryo Nangis : Pak Jokowi Ikhlas Lihat Perempuan Dipenjara ?
"Menjadi pendidikan yang baik bagi rakyat. Saya taat hukum," tambah Tifauzia Tyassuma.
Sebagai seorang perempuan, ia mengaku siap menanggung resiko bila terbukti telah mencemarkan nama baik Jokowi dalam kasus ijazah UGM.
"Saya ibu, saya perempuan tetapi kalau saya melakukan kesalahan telah memfitnah dan mencemarkan nama seseorang yang ternyata dia mempunya ijazah asli dan saya dianggap salah, saya taat hukum," katanya.
Mendengar ucapan itu, Pitra Romadoni berharap ada malaikat lewat dan mengabulkan ucapan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Teman Sebangku Jokowi Saat SMA Skakmat Roy Suryo Cs Soal Ijazah, Akhirnya Beberkan Bukti Baru
"Semoga malaikan lewat malam ini dan mengaminkan doa dan permintaan mba Tifa yang mengatakan saya ikhlas dipenjara. Jadi perkataan juga adalah doa," katanya.
Pitra menerangkan dalam hukum pidana maupun perdata ada azas yang menyebutkan bahwa siapa yang menuntut, dialah yang membuktikan.
"Dalam koteks ini teman-teman ini yang menuntut. Terus setelah dituntut balik meminta untuk diperlihatkan ijazah. Ini kan sangat aneh sekali cara berpikirnya. Mereka menuduh ijazah palsu tapi mereka sendiri tidak memperoleh ijazah yang asli," katanya.
Menurutnya jika menuduh ijazah Jokowi palsu, seharusnya Roy Suryo Cs sudah memegang versi aslinya.
"Pikirkan lagi, apabila telah melakukan tuduhan terhadap seseorang tentu kita sudah memiliki bukti," kata Pitra Romadoni.
Menurutnya, Roy Suryo Cs memang terancam dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pasalnya Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Laporan pengaduan ini telah dihentikan Bareskrim yang membuktikan tuduhan ijazah palsu tersebut telah terpatahkan, sehingga berbalik perbuatan pidana yang menuduhkan ijazah palsu ini adalah perbuatan pidana yang paling sempurna terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baiknya," kata Pitra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hingga kini penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan Jokowi.
Diingatkan kembali, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Jokowi menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat Roy Suryo, Tifauzi Tyassuma, Rismon Sianipar, E dan K.
Baca juga: EMOSI Debat Soal Ijazah, Dokter Tifa Nangis Ngaku Siap Dipenjara, Titip Pesan Menohok Untuk Jokowi
Pasal yang digunakan antara lain, 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses masih berlangsung yah, pendalaman," kata Ade.
Menurutnya penyelidik memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam memproses kasus ijazah Jokowi.
"Dalam setiap penerimaan laporan dari masyarakat maka tahap awal dari tim penyelidik melakukan pendalaman. Untuk mengetahui peristiwa yang dilaporkan masyarakat itu ada tindak pidana atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih mengumpulkan fakta-fakta guna mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap yang terkonfirmasi dari semua pihak," jelasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Dokter Tifa
Tifauzia Tyassuma
dipenjara
ijazah Jokowi
Pitra Romadoni
Roy Suryo
Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri
Roy Suryo Cs Koar-koar Dibungkam Brutal Saat Luncurkan Buku, UGM Justru Merasa Hampir Tertipu |
![]() |
---|
Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi |
![]() |
---|
Detik-detik Listrik Dimatikan Saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper: Tangan Jahat ! |
![]() |
---|
Ngotot Lulusan Yamaguchi, Rismon Gagap Lawan Data Jokowi Mania : Bahasa Jepang Aja Gak Ngerti |
![]() |
---|
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.