Siswi Kelas 6 SD Open BO Dijual Kakak ke Om-om 51 Tahun di Mataram, Dibelikan Baju Sebelum ke Hotel

Siswi Kelas 6 SD Open BO Dijual Kakak Kandung ke Om-om di Mataram, Dibelikan Baju Baru Sebelum ke Hotel

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Lombok Robby Firmansyah
SISWI SD DIHAMILI OM-OM - Penampakan om-om usia 51 tahun yang hamili siswi kelas 6 SD. Siswi Kelas 6 SD Open BO Dijual Kakak Kandung ke Om-om di Mataram 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Siswi kelas 6 SD melakukan open BO karena dijual kakak pada seorang om-om. Korban bahkan sampai hamil dan melahirkan.

Nasib pilu ini dialami bocah usia 13 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kakaknya sendiri, ES (22).

ES merupakan seorang ibu rumah tangga, kakak kandung korban.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan sudah menetapkan ES sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan MAA (51) sebagai tersangka.

MAA merupakan pria yang memesan siswi kelas 6 SD tersebut pada ES.

Kejadian bermula pada Juni 2024.

ES mengajak adiknya ganti baju di Mataram Mall.

Setelah rapih, ia mengajak sang adik masuk kamar hotel bintang 4 di Mataram.

Ternyata di dalam kamar tersebut sudah ada MAA.

"Di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual," katanya.

Saat itu MAA memberi uang Rp 8 juta pada ES.

Baca juga: Inilah Sosok Pelaku Pelecehan Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi, Modus Murtan Kejutkan Warga

Tak hanya satu kali, MAA melakukan eksploitasi sesksual pada siswi kelas 6 SD ini sebanyak empat kali.

Setiap pertemuan ES mendapat bayaran dari MAA variatif, antara Rp 1 juta atau Rp 2 juta.

ES menjanjikan bakal membelikan handphone pada adiknya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan bahwa ES juga merupakan korban pelecehan MAA.

Baca juga: Siapa Sosok Walid? Tokoh Drama yang Jadi Inspirasi Santriwati Laporkan Ketua Ponpes Kasus Pelecehan

"Kakak korban juga jadi korban pelaku," katanya.

Peristiwa ini juga yang mendorong LPA Kota Mataram melakukan investigasi dan ditemukan bahwa bocah kelas 6 SD itu merupakan korban eksploitasi.

"Kami melakukan pelacakan, kami juga berkoordinasi dengan teman-teman di Polda, kami sodorkan satu nama kepada korban dan dia mengakui yang melakukan adalah itu (MAA)," kata Joko.

Dia masih mendalami dugaan bahwa MAA merupakan seorang pedofil.

"Kita belum tahu apakah ke situ (pedofil)," katanya.

Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved