Breaking News

Ini Peran Masing-masing Komplotan Curanmor Jakarta-Bogor, Beraksi Sejak 2017 di 48 TKP

Saat beraksi, komplotan curanmor ini memiliki peran masing-masing. Untuk modusnya mencuri sepeda motor yang terparkir di permukiman atau perkantoran.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
POLISI TANGKAP KOMPLOTAN PENCURI MOTOR - Komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di Bogor-Jakarta ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di Bogor-Jakarta ditangkap polisi.

Pelaku berjumlah tiga orang, satu orang diantaranya ditembak polisi karena mencoba kabur.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tiga orang kompolotan ini melakukan aksinya di 48 lokasi sejak tahun 2017.

“Itu di tahun 2017, 3 TKP di Bogor. Kemudian 2015, itu 10 TKP, itu di Jabodetabek. Kemudian 2024, ada 20 TKP Wilayahnya Jakarta - Bogor dan Bogor Kabupaten. Kemudian 2025, Jakarta-Bogor,” kata AKP Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (11/6/2025).

Saat beraksi ketiga pelaku ini berbagi peran. 

Ada yang memantau sekitar, joki, sampai yang menjadi eksekutor atau pengambil motor.

“Kemudian dari hasil pengembangan pada saat kita lakukan penangkapan yang bersangkutan ini, sudah melakukan hampir 48 TKP,” ujarnya.

Untuk modusnya sendiri yakni mencuri sepeda motor yang terparkir di permukiman atau perkantoran.

“Pelaku ini melakuka secara acak dengan menggunakan beberapa alat-alat bantu,” ujarnya.

Untuk pelaku yang ditembak, sambung Aji, sudah diburu selama satu bulan oleh polisi.

Pelaku bernama Ahmad Sanwani atau AS dan ditangkap di wilayah Banten.

“Dan pada saat kita mengamankan pelaku ini, pelaku melakukan upaya melarikan diri. Kita sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke atas, sehingga akhirnya para anggota yang ada di lapangan berhasil membekuk yang bersangkutan,” ujarnya.

Ketiganya kini diancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Kemudian, dari tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh komplotan ini, kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved