Pencairan BSU 2025 Masih Berjalan, Belum Terima Bantuan Rp 600 Ribu? Begini Cara Ceknya

BSU ditujukan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
PENERIMA BSU 2025 - Bagaimana jika saat ini belum mendapat BSU 2025? Jika Anda belum mendapat BSU, bisa jadi saat ini masih dalam tahap verifikasi data oleh Kemenaker. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama mulai dicairkan bulan Juni 2025.

Bantuan yang diberikan sebesar  Rp600 ribu per pekerja untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

BSU ditujukan untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana jika saat ini belum mendapat BSU 2025?

Jika Anda belum mendapat BSU, bisa jadi saat ini masih dalam tahap verifikasi data oleh Kemenaker.

Anda juga bisa mengecek syarat penerima BSU, apakah Anda masuk kriteria atau tidak.

Berikut syarat penerima BSU 2025, termasuk minimal gaji yang dimiliki:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Syarat Pekerja dan Guru Honorer Dapat BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening

Cara cek penerima BSU 2025

Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Masukkan data lengkap berisi: NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP

4.  Klik “Lanjutkan”

5. Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS

Melalui website Kemnaker

1. Buka: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Login dengan akun Kemnaker. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu

3. Setelah login, akan muncul status:

  • Terdaftar: Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Memenuhi syarat
  • Tersalurkan: Dana sudah masuk ke rekening

Melalui Aplikasi POSPAY

1. Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store/App Store

2. Daftar akun

3. Klik ikon informasi (i), lalu pilih ikon tangan

4. Ketik “BSU” di kolom pencarian (jika sudah aktif)

5. Cek notifikasi bantuan

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved