Belum Terima BSU 2025? Ini 5 Penyebabnya, Simak Juga Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab pekerja belum menerima BSU.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah mulai dicairkan sejak awal Juni lalu.
Program ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
Namun hingga kini masih banyak pekerja yang belum menerima BSU 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab pekerja belum menerima BSU.
1. Proses verifikasi dan administrasi belum selesai
Salah satu alasan umum keterlambatan BSU adalah karena verifikasi data dan validasi dokumen penerima masih berjalan.
Oleh karena itu, Anda perlu memastikan data KTP, NIK, dan rekening sudah benar.
2. Sudah menerima bantuan lain
Pekerja yang sudah menerima bantuan lain tidak bisa lagi mendapat BSU.
Adapun bantuan lain yang diterima seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Rekening bermasalah
Bisa jadi BSU sudah ditransfer namun gagal karena nomor rekening sudah tidak aktif atau tertutup.
Bisa juga nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK.
4. Masih antre jadwal
Baca juga: Syarat Pekerja dan Guru Honorer Dapat BSU 2025 Sebesar Rp 600 Ribu, Langsung Ditransfer ke Rekening
BSU disalurkan secara bertahap.
Jika Anda belum menerima di tahap pertama, kemungkinan masuk tahap berikutnya.
5. Tidak memenuhi syarat
Syarat penerima BSU 2025 tercantum dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Adapun syarat penerima BSU antara lain, gaji maksimal Rp 3,5 juta; status aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan; Warga Negara Indonesia.
Cara cek penerima BSU 2025
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Masukkan data lengkap berisi: NIK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, dan Email aktif dan nomor HP
4. Klik “Lanjutkan”
5. Tunggu hasil verifikasi melalui email/SMS
Melalui website Kemnaker
1. Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Login dengan akun Kemnaker. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu
3. Setelah login, akan muncul status:
- Terdaftar: Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Memenuhi syarat
- Tersalurkan: Dana sudah masuk ke rekening
Melalui Aplikasi POSPAY
1. Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store/App Store
2. Daftar akun
3. Klik ikon informasi (i), lalu pilih ikon tangan
4. Ketik “BSU” di kolom pencarian (jika sudah aktif)
5. Cek notifikasi bantuan
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Makan Gaji Buta, 11 Kali Bolos Sidang |
![]() |
---|
Jejak Karir dan Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Sama-sama Joget, Ini Beda Nasib Uya Kuya dan Putri Zulhas, Anak Ketum Minta Gaji Eko Patrio Disetop |
![]() |
---|
Salsa Erwina Gagal Gulingkan Ahmad Sahroni, Ternyata Masih Terima Gaji dan Tunjangan Rumah DPR RI |
![]() |
---|
"Lha Kita Artis" Ucapan Uya Kuya Viral Usai Joget DPR Naik Gaji 100 Juta, Puan Maharani Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.